Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah perawat positif corona di Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Kamis (9/4/2020). Tiga orang tersebut di antaranya adalah THP (31), BSS (54), dan S (60). Ketiganya diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Baca Juga: Ridwan Kamil Pakai Masker dengan Gambar Ekspresi Wajah Tertawa Ala Syahrini, Tak Disangka Begini Reaksi Mengejutkan dari Incess saat Tahu Hal Ini: Corona... Hus.. Hus.. Sannnaahh...!!!Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto mengatakan, mereka ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.Dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka diduga telah melakukan provokasi kepada 10 warga untuk membantu memblokade jalan masuk menuju pemakaman.