Find Us On Social Media :

Terkuak, 3 Tokoh Masyrakat Ini Ditahan Diduga Jadi Provakator 10 Warga untuk Blokade Jalan Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Positif Covid-19

By Luvy Yulia Octaviani, Senin, 13 April 2020 | 14:20 WIB

ilustrasi tenaga medis.

GridPop.ID - Para tenaga medis kini berjuang di garda terdepan perangi virus corona yang menjangkiti Indonesia.Mereka rela berkorban tak bertemu keluarga dan tetap menjalankan kewajibannya meski nyawanyapun ikut jadi jaminan.Di tengah keterbatasan, mereka dengan ikhlas dan penuh semangat merawat pasien Covid-19 yang semakin meningkat.

Baca Juga: Mantan Istrinya Enggan Disebut Telah 3 Kali Menikah, Deddy Corbuzier Terkejut Lantaran Merasa Tak Dianggap, Kalina Ocktaranny: Saya sih Nganggepnya 2 KaliNamun, perlakuan menyakitkan justru didapat oleh mendiang perawat ini.Jasanya justru tak terbalas, proses pemakaman jenazahnya ditolak oleh oknum di daerahnya.

Baca Juga: Ibunya Pernah Terseret Kasus Video Syur, Pangeran Mateen dari Brunei Darussalam Punya Segudang Prestasi hingga Pesonanya Digandrungi Netizen Tanah Air

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah perawat positif corona di Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Kamis (9/4/2020). Tiga orang tersebut di antaranya adalah THP (31), BSS (54), dan S (60). Ketiganya diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pakai Masker dengan Gambar Ekspresi Wajah Tertawa Ala Syahrini, Tak Disangka Begini Reaksi Mengejutkan dari Incess saat Tahu Hal Ini: Corona... Hus.. Hus.. Sannnaahh...!!!Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto mengatakan, mereka ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.Dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka diduga telah melakukan provokasi kepada 10 warga untuk membantu memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Baca Juga: Libur Kerja hingga Ngaku Tak Ada Pemasukan Efek Virus Corona, Soimah dan Keluarga Sebut Hal Ini Lebih Penting: Raiso Bayar Waktu!

Akibat aksi penolakan itu, pemakaman jenazah perawat tersebut akhirnya batal dilakukan dan terpaksa harus dipindah ke lokasi lainnya. "Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi - halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelasnya, Sabtu (11/4/2020).

Terkait dengan ketakutan warga terhadap penularan virus dari jenazah yang telah dimakamkan, lanjut dia, tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga: 18 Hari Jalani Isolasi, Bupati Karawang Sembuh dari Covid-19, Bupati Karwang Sebut Rajin Lakukan Hal Ini hingga Dinyatakan Negatif Virus CoronaSebab, prosesi pemakaman yang dilakukan oleh tenaga medis saat itu sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang berlaku. Sehingga, virus pada jenazah korban dipastikan tidak bisa menular lagi kepada warga di sekitar lokasi. Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, lanjut dia, sebanyak tujuh orang saksi juga dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangannya.

Baca Juga: Nagita Slavina Ngotot Minta Cerai Saat Bertengkar dengan Raffi Ahmad, Pakar Ekspresi Sebut Istri Raffi Ahmad Sembunyikan Kecemasan Akan Hal Ini Meski Sang Suami Sudah Coba Meyakinkan

(*)Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Diduga Jadi Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah, 3 Tokoh Masyarakat Jadi Tersangka