"Pengelola grup WhatsApp ini tersangka LS. Anggota yang bisa masuk menjadi member, minimal sudah dua kali transaksi dengan mucikari ini," terangnya.
Mereka saling berkomunikasi dalam menjalankan bisnis prostitusi online tersebut.
"Anak buah mereka sudah tersebar dimana-mana. Misalnya, ada orang Semarang, Surabaya atau Jakarta butuh layanan, sudah ada. Tinggal kontak tersangka dan spesifikasi yang diminta seperti apa," terangnya.
Kini ketiganya dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang.
Terbongkarnya prostitusi yang dijajakan lewat media sosial ini setelah polisi melakukan penyelidikan dan undercover buy untuk memastikan praktik tersebut benar-benar ada.
Pasalnya, tawaran lewat grup facebook itu banyak direspons oleh banyak kalangan. (*)