Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Meski Dilarang Keras oleh Presiden, Kakorlantas Polri Izinkan Masyarakat Mudik ke Kampung Halaman Asalkan Penuhi 2 Syarat Ini

By None, Kamis, 30 April 2020 | 20:45 WIB

Kabar Gembira, Meski Dilarang Keras oleh Presiden, Kakorlantas Polri Izinkan Masyarakat Mudik ke Kampung Halaman Asalkan Penuhi 2 Syarat Ini

Pasalnya mudik menjadi tradisi masyarakat Indonesia saat hari raya Idul Fitri.

Nyatanya kini sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Pernah Terperosok dalam Kubangan Barang Haram Hingga Harus Berkali-kali Jalani Proses Pemulihan, Ari Lasso Bagikan Cara Ampuhnya Lepas dari Jeratan Narkoba

Surat urgensi tersebut, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

 

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. 

Baca Juga: Tak Terima Adiknya Dituding Perebut Suami Orang, Yuni Shara Pasang Badan Lindungi Krisdayanti Habis-habisan Hingga Nyaris di Pidanakan: Hati-hati Kalau Bicara!

Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya saat dihubungi Kompas.com.