Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Meski Dilarang Keras oleh Presiden, Kakorlantas Polri Izinkan Masyarakat Mudik ke Kampung Halaman Asalkan Penuhi 2 Syarat Ini

By None, Kamis, 30 April 2020 | 20:45 WIB

Kabar Gembira, Meski Dilarang Keras oleh Presiden, Kakorlantas Polri Izinkan Masyarakat Mudik ke Kampung Halaman Asalkan Penuhi 2 Syarat Ini

GridPop.ID - Pandemi virus corona di Indonesia hingga kini masih merajalela di beberapa wilayah.

Untuk menghindari persebaran yang semakin meluas, pemerintah pun melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya.

Meski sempat membuat geger, baru-baru ini Kakorlantas Polri justru kabarkan berita gembira terkait izin mudik.

Baca Juga: Santer Dikabarkan Hamil, Gigi Hadid yang Tak Pernah Absen di Panggung Mode Perlahan Ubah Gaya Berpakaiannya, Sembunyikan Kehamilan?

Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik secara resmi.

Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo secara langsung melalui video conference.

Tentunya saja kebijakan tersebut membuat publik heboh.

 

Dampaknya masyarakat mencoba mudik lebih cepat hingga lakukan berbagai cara demi kembali ke kampung halaman.

Baca Juga: Ikut Terseret Arus Dunia Hiburan yang Jadi Ladang Uang Istrinya, Reino Barack Ditipu Mentah-mentah saat Syahrini Bermanja-manja di Atas Ranjang: Itu kan Tipuan!

Pasalnya mudik menjadi tradisi masyarakat Indonesia saat hari raya Idul Fitri.

Nyatanya kini sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Pernah Terperosok dalam Kubangan Barang Haram Hingga Harus Berkali-kali Jalani Proses Pemulihan, Ari Lasso Bagikan Cara Ampuhnya Lepas dari Jeratan Narkoba

Surat urgensi tersebut, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

 

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. 

Baca Juga: Tak Terima Adiknya Dituding Perebut Suami Orang, Yuni Shara Pasang Badan Lindungi Krisdayanti Habis-habisan Hingga Nyaris di Pidanakan: Hati-hati Kalau Bicara!

Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya saat dihubungi Kompas.com.

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja maka pengendara tetap diizinkan melintas.

Baca Juga: Dituding Pengangguran hingga Nebeng Hidup di Keluarga Baim Wong, Adik Paula Verheoven Murka hingga Semprot Netizen: Kita Ada Usaha, Harus Dibuka Semuanya?

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.

Untuk diketahui, larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Adapun aturan pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Baca Juga: Pandemi Corona Bawa Dampak Bagi Kesehatan Mental, Pemerintah Akhirnya Terbitkan Layanan Psikologi untuk Masyarakat Indonesia, Begini Caranya yang Mudah Banget!

 

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Secara rinci, tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan"