Sementara itu mekanisme penyalurannya ada 2 cara, yaitu:
1. Melalui PT Pos sebanyak 8 juta KPM
2. Transfer top up ke rekening penerima manfaat sebanyak satu juta KPM.
Adhy menambahkan, penerima lewat transfer bank adalah mereka yang sudah melakukan sinkronisasi data DTKS dengan data bank Himbara.
Jumlahnya sekitar 5,8 juta KPM. Kemudian, dari hasil pemadanan data, diperoleh rekening yang valid sebanyak 749.948 orang, termasuk di BRI sebanyak 528.144 orang.
Mengenai adanya penerima manfaat yang tidak mengetahui mengenai uang bantuan sebesar Rp 600.00 ini, menurut Adhy, sebelumnya sudah ada pemberitahuan.
"Sebelumnya pemberitahuan sudah diberikan kepada dinas sosial provinsi dan kabupaten atau kota, juga koordinator BPNT terkait BNBA yang akan dapat top up bantuan," kata Adhy.
Selanjutnya, Kemensos berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia untuk melakukan tagging nama yang sudah masuk daftar Himbara. (*)