Find Us On Social Media :

Masih Nekat Menjadi Penjual Bensin Eceran? Hati-hati Bisa Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara sampai Denda Rp30 Miliar!

By None, Selasa, 5 Mei 2020 | 08:15 WIB

Bensin eceran banyak dijual di pinggir jalan.

Grid.ID - Selain membeli bahan bakar kendaraan di SPBU, banyak penjual bensin yang mejual BBM secara eceran.

Penjual bensin eceran biasanya menjajakan dagangannya di pinggir jalan dengan harga lebih tinggi dari harga resmi di SPBU.

Banyak yang belum memahami bila menjual bensin eceran ternyata melanggar hukum dan bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga denda.

Baca Juga: Tahun 2020 Sederet Rekan Artisnya Terseret Kasus Narkoba, Tarra Budiman Angkat Bicara Soal Barang Haram di Kalangan Selebritis: Gak Nyoba Gak Gaul!

Pertamina kembali mengingatkan konsumen mengenai pembelian bensin di SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan adalah suatu hal yang dilarang.

Hal ini diungkapkan oleh Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol di Pontianak pada Sabtu (3/8) lalu.

"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," ujarnya.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Aurel Hermansyah Blak-blakan Siap Miliki 15 Anak dari Sang Kekasih hingga Akan Berikan Didikan Keras Kepada Anak Laki-lakinya Kelak, Atta Halilintar: Harus Kerja Lu Ya!

Ia juga juga berpendapat bahwa bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM telah melanggar aturan niaga BBM.

Ini sudah dituangkan dalam pasal 55 No. 22/2001 mengenai migas dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp30 miliar.

Benny juga mengatakan bahwa kios-kios yang menjual bensin eceran ini telah melanggar UU miigas, apalagi jika berada di tengah kota.

Baca Juga: Curiga Sang Istri Main Serong, Pria Ini Buntuti dan Pergoki Sang Istri Berselingkuh di Kamar Kos hingga Besar Hati Minta Mereka untuk Menikah

Menurut Benny ini hal ini merupakan suatu hal yang berbahaya bagai sang penjual dan juga orang lainnya.

Ia juga mengatakan kalau ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di suatu wilayah kota, artinya itu sudah melanggar UU Migas.

Benny juga memberikan contoh dampaknya jika hal itu terjadi.

Baca Juga: 4 Zodiak ini Diprediksi Punya Keberuntungan Soal Hubungan Cinta di Tahun 2020, Pisces Siap Bertemu Jodoh dan Lepas Status Jomblo!

"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Benny mengharapkan kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat memperjualbelikan BBM dari SPBU untuk dijual ke tempat lain.

Menurutnya semua orang berhak untuk dapat membeli BBM di SPBU, asal jangan diperjualbelikan kembali.

Baca Juga: Lihat Garis Tanganmu, Bila Menunjukkan Huruf M Tandanya Kamu Adalah Orang yang Beruntung! Simak Makna Tersembunyi di Setiap Garisnya

Karena hal ini sama saja telah melanggar aturan yang berlaku.

Demi menekan adanya okun yang tak bertanggungjawab memperjualbelikan BBM, pihaknya menggunakan CCTV dan kamera tersembunyi.

Namun sebenarnya pembelian BBM dalam jerigen diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial.

Baca Juga: Menjijikan, Rakyat Korea Utara Diperintahkan Kim Jong Un untuk Mengumpulkan 100 Kg Kotoran Manusia Setiap Hari Atau 3 Ton Sebulan, Ternyata ini Tujuannya!

Dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul Peringatan Buat Penjual Bensin Eceran, Pertamina Tegaskan Ada Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar Menanti!