Grid.ID - Selain membeli bahan bakar kendaraan di SPBU, banyak penjual bensin yang mejual BBM secara eceran.
Penjual bensin eceran biasanya menjajakan dagangannya di pinggir jalan dengan harga lebih tinggi dari harga resmi di SPBU.
Banyak yang belum memahami bila menjual bensin eceran ternyata melanggar hukum dan bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga denda.
Pertamina kembali mengingatkan konsumen mengenai pembelian bensin di SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan adalah suatu hal yang dilarang.
Hal ini diungkapkan oleh Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol di Pontianak pada Sabtu (3/8) lalu.
"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," ujarnya.
Ia juga juga berpendapat bahwa bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM telah melanggar aturan niaga BBM.
Ini sudah dituangkan dalam pasal 55 No. 22/2001 mengenai migas dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp30 miliar.
Benny juga mengatakan bahwa kios-kios yang menjual bensin eceran ini telah melanggar UU miigas, apalagi jika berada di tengah kota.
Menurut Benny ini hal ini merupakan suatu hal yang berbahaya bagai sang penjual dan juga orang lainnya.
Ia juga mengatakan kalau ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di suatu wilayah kota, artinya itu sudah melanggar UU Migas.
Benny juga memberikan contoh dampaknya jika hal itu terjadi.
"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Benny mengharapkan kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat memperjualbelikan BBM dari SPBU untuk dijual ke tempat lain.
Menurutnya semua orang berhak untuk dapat membeli BBM di SPBU, asal jangan diperjualbelikan kembali.
Karena hal ini sama saja telah melanggar aturan yang berlaku.
Demi menekan adanya okun yang tak bertanggungjawab memperjualbelikan BBM, pihaknya menggunakan CCTV dan kamera tersembunyi.
Namun sebenarnya pembelian BBM dalam jerigen diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial.
Dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul Peringatan Buat Penjual Bensin Eceran, Pertamina Tegaskan Ada Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar Menanti!