GridPop.ID - Para ASN atau PNS tampaknya sudah bisa bernapas lega.
Setelah sempat was-was perihal kepastian Tunjangan Hari Raya, pemerintah lewat menteri keuangan menyampaikan kabar baik.
Para ASN atau PNS serta naggota TNI dan Polri tetap menerima Tunjangan Hari Raya sesuai jadwal tahun ini.
Sebelumnya, perasaan ketar-ketir meliputi para ASN di Tanah Air lantaran beberapa dana pemerintah dilaihkan untuk menghadapi pandemi virus corona.
Melansir dari GridHot.ID, keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.