Find Us On Social Media :

Beri Kabar Kurang Menyenangkan hingga Ucapkan Minta Maaf Soal Pencairan Dana THR PNS, Sri Mulyani: Maaf Tidak Sebesar Tahun Lalu

By Maria Andriana Oky, Kamis, 7 Mei 2020 | 12:00 WIB

Sri Mulyani

GridPop.ID - Para ASN atau PNS tampaknya sudah bisa bernapas lega.

Setelah sempat was-was perihal kepastian Tunjangan Hari Raya, pemerintah lewat menteri keuangan menyampaikan kabar baik.

Para ASN atau PNS serta naggota TNI dan Polri tetap menerima Tunjangan Hari Raya sesuai jadwal tahun ini.

Sebelumnya, perasaan ketar-ketir meliputi para ASN di Tanah Air lantaran beberapa dana pemerintah dilaihkan untuk menghadapi pandemi virus corona.

Melansir dari GridHot.ID, keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Baca Juga: Aib Foto Syur Syahrini Bersama Pria Ini di Klub Malam Kembali Terekspos Karena Dibongkar Adik Kandung Sendiri, Istri Reino Barack Tak Bisa Mengelak hingga Singgung Nama Glenn Fredly

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Berbanding Terbalik, Crazy Rich Surabaya Bagikan Kardus Mi Instan Berisi Uang Jutaan Rupiah Balas Perlakukan Tidak terpuji Ferdian Paleka, Tom Liwafa: Malah Dikasih Sampah, Itu Orang Gila

Golongan I (lulusan SD dan SMP)Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IVGolongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: Setia Dampingi Sang Suami Meski Terpaut Usia 15 Tahun, Yan Vellia Ungkap Chat Terakhir Didi Kempot Sebelum Meninggal, Tak Berikan Jawaban Soal Makan dan Minum Obat

Terkait pencairan dana THR, merujuk artikel terbitan Kompas.com, THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei. Mengacu pada kalender tersebut, maka pencairan THR PNS paling cepat pada 8 Mei 2020.

Baca juga: Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta Vs Gaji PNS

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, dikutip dari Kontan, sebagai salah satu penghematan anggaran negara untuk difokuskan pada penanggulangan wabah virus corona, pemerintah memutuskan tak semua PNS bisa menerima THR di Lebaran 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

Baca Juga: Janda Sirajuddin Mahmud Ungkap Perasaan Putrinya Dengar Sang Ayah Menikah Lagi hingga Harus Banting Stir Jualan Online karena Larangan Mantan Suaminya Saat Jadi Istri: Aku Dilarang...

Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama. Dewan Pengawas BLU.

4. Dewan Pengawas LPP.

5. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

Baca Juga: Jatuh Cinta dengan Makhluk Halus, Ibu 5 Anak Ini Ngotot Nikahi Hantu Bajak Laut Haiti Berusia 300 Tahun Lebih di Atas Kapal Hingga Bongkar Urusan Ranjangnya: Kami Jadi Sangat Dekat

6. Hakim Ad hoc.

7. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

8.Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

9. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

10. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Waspada! Segera Hindari Kebiasaan Membawa Ponsel Ketika Tidur Kalau Tak Ingin Alami 3 Masalah ini, Bisa Bikin Istirahat Tidak Nyenyak Sampai Ganggu Kinerja Otak

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR. (*)