Find Us On Social Media :

Beri Kabar Kurang Menyenangkan hingga Ucapkan Minta Maaf Soal Pencairan Dana THR PNS, Sri Mulyani: Maaf Tidak Sebesar Tahun Lalu

By Maria Andriana Oky, Kamis, 7 Mei 2020 | 12:00 WIB

Sri Mulyani

Selain itu, dikutip dari Kontan, sebagai salah satu penghematan anggaran negara untuk difokuskan pada penanggulangan wabah virus corona, pemerintah memutuskan tak semua PNS bisa menerima THR di Lebaran 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

Baca Juga: Janda Sirajuddin Mahmud Ungkap Perasaan Putrinya Dengar Sang Ayah Menikah Lagi hingga Harus Banting Stir Jualan Online karena Larangan Mantan Suaminya Saat Jadi Istri: Aku Dilarang...

Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama. Dewan Pengawas BLU.

4. Dewan Pengawas LPP.

5. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

Baca Juga: Jatuh Cinta dengan Makhluk Halus, Ibu 5 Anak Ini Ngotot Nikahi Hantu Bajak Laut Haiti Berusia 300 Tahun Lebih di Atas Kapal Hingga Bongkar Urusan Ranjangnya: Kami Jadi Sangat Dekat

6. Hakim Ad hoc.

7. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

8.Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

9. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

10. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Waspada! Segera Hindari Kebiasaan Membawa Ponsel Ketika Tidur Kalau Tak Ingin Alami 3 Masalah ini, Bisa Bikin Istirahat Tidak Nyenyak Sampai Ganggu Kinerja Otak

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR. (*)