Find Us On Social Media :

Jadi Bulan-bulanan Narapidana di Penjara, Ferdian Paleka Hanya Kenakan Celana Dalam Hingga Dipaksa Masuk Tempat Sampah dan Dipermalukan Habis-habisan: Ngomong Dong!

By None, Sabtu, 9 Mei 2020 | 19:50 WIB

Penampilan baru ferdian paleka curi perhatian

 
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa dalam kasus ini sebelumnya Ferdian hanya terjerat pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, karena tindakan melawan hukum dan kabur dari pencarian, belakangan ia dijerat pasal tambahan.
 
Ferdian pun jadi kena dua pasal. Pertama, Pasal 45 ayat 3 UU ITE di dalamnya tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
 
Sementara pasal keduanya, pasal 36 UU no 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
 
Lalu, pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tertulis bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (Sobry
 
Baca Juga: Bak Senjata Makan Tuan, Aksi Bagi Sembako Sampahnya Tuai Hujatan Warganet, 3 Selebritas Ternama Tanah Air Ini Ikut Berikan Kecaman Bagi Youtuber Ferdian Paleka: Memalukan, Menjijikan!
 
Artikel ini pernah tayang di Hai dengan judul  Ferdian Paleka Dibully dalam Penjara, Disuruh Push Up dan Ngevlog Jadi Seorang Sampah"