Pihak kepolisian bergegas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian pun menangkap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pasaman, Sumatera Barat.
SHF (18) diamankan polisi setelah diduga membuang bayi kandungnya sendiri.
Remaja putri berusia 18 tahun tersebut ditangkap polisi pada hari Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao.
Menurut keterangan polisi bayi malang tersebut adalah hasil hubungan inces alias sedarah SHF dengan sang adik laki-lakinya.
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan," kata Hendri, dikutip dari Kompas.com.
Yang membuat heran adalah hubungan inces dengan si adik yang masih berusia 13 tahun atau selisih lima tahun dengan sang kakak perempuan.