"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Hendri mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
"Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri beberapa waktu lalu.
SHF mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya hamil usai melakukan hubungan badan alias inces dengan sang adik laki-laki di bawah umur.
Laki-laki yang menghamilinya itu adalah adik kandungnya sendiri yang berinisial IK dan masih berusia 13 tahun.
Kejadian persetubuhan dilakukan oleh SHF dengan IK sekitar bulan Juli - Agustus 2019 lalu.
Dan ternyata hubungan sedarah (inces) itu membuat dirinya hamil, hingga akhirnya pada hari Jumat (14/2/2020) ia nekat buang sang bayi sampai meninggal dunia. (*)