Find Us On Social Media :

Jarang Tersorot Sejak Mendekam di Penjara, Angelina Sondakh Diam-diam Sudah Menikah Siri dengan Seorang Mantan Anggota Polri, Terungkap Sosok Pengganti Adjie Massaid yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan

By None, Selasa, 12 Mei 2020 | 19:45 WIB

Jarang Tersorot Sejak Mendekam di Penjara, Angelina Sondakh Diam-diam Sudah Menikah Siri dengan Seorang Anggota Polri, Terungkap Sosok Raden Brotoseno yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.

Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000.

Divonis 5 Tahun Penjara

Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

Baca Juga: Eksis Jadi Youtuber, Istri Ke 5 Bung Karno Sebut Sudah Konsumsi Minuman Kekinian yang Tengah Naik Daun Ini Sejak 60 Tahun yang Lalu Saat Berada di Indonesia, Faktanya Bikin Tercengang

"Menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi."

"Menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga, Kamis (14/6/2017).

Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.

"Disimpulkan perbuatan Raden Brotoseno pada saat menerima sejumlah uang dari Lexi Mailowa. Faktanya, tidak ada penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan," kata majelis hakim.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Baca Juga: Geram Disumpahi Netizen Bakal Susul Ferdian Paleka Ditangkap Polisi karena Sering Mendahului Kehendak Tuhan, Wirang Birawa Naik Pitam dan Tantang Ajak Ketemu: Main Sosmed Gak Pake Akal!

Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.