Find Us On Social Media :

Update Terbaru untuk Para Umat Muslim Tanah Air, MUI Umumkan Salat Idul Fitri 1441 H Bisa Dilaksankan Berjamaah di Tanah Lapang, Masjid Maupun Mushola, Namun dengan Satu Syarat Ini!

By Septiana Risti Hapsari, Jumat, 15 Mei 2020 | 13:20 WIB

MUI menjelaskan mengenai pelaksaan salat Idul Fitri

"Alhamdulillah Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

"Fatwa ini sebagai jawaban sekaligus pedoman di dalam pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah untuk menjamin pelaksanaan ibadah secara benar sebagai cermin ketaatan kita kepada Allah SWT di satu sisi.

"Di sisi lain untuk kepentingan menjaga kesehatan dan mencegah penularan Covid-19 agar terkendali dan segera diangkat Allah SWT," jelas Sekretarias Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'Am Sholeh dikutip dari Kompas TV (13/4/2020).

Sebelumnya, publik memang diimbau untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di kediaman masing-masing.

Baca Juga: Anggap Remeh Virus Corona, Ucapan YouTuber Indira Khalista yang Mengaku Hanya Pakai Masker saat Ditegur Tuai Kecaman Netizen: Ngomong Kaya Gini Gak Ada Akhlaknya!

Asrorun Ni'Am Sholeh menjelaskan beberapa aturan yang memperbolehkan warga untuk melangsungkan salat Idul Fitri di tanah lapang tapi dengan syarat.

Boleh dilakukan di tanah lapang, masjid, mushala

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali nanti pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah, maka salat Idul Fitri bisa dilakukan berjemaah di tanah lapang, di masjid, di mushala, dan di tempat lain.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang pada awalnya ini bebas Covid-19 dan diyakini tidak terjadi penularan.

Baca Juga: Biasanya Selalu Romantis, Baim Wong Blak-Blakan Ngaku Tengah Terlibat Cekcok dengan Paula Verhoeven Soal Kiano Karena Hal Ini: Baku Hantam Melulu ya, Pusing Kelapa Gue!