Find Us On Social Media :

Bak Senjata Makan Tuan, Gegara Istri Nyinyiri Pemerintahan Jokowi di Media Sosial, Prajurit TNI AD Ini Harus Terima Hukuman Militer dan Ditahan Selama 14 Hari

By None, Selasa, 19 Mei 2020 | 11:40 WIB

Gegara Istri Nyinyiri Pemerintahan Jokowi di Media Sosial, Prajurit TNI AD Ini Harus Terima Hukuman

GridPop.ID - Kasus prajurit TNI dihukum karena kelakuan sang istri kembali terjadi.

Kasus semacam ini bukan kali pertamanya terjadi di Indonesia.

Pasalnya beberapa kali istri-istri anggota TNI kepergok menuliskan kalimat tak pantas di media sosial.

Seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T menanggung hukuman akibat ulah sang istri.

Baca Juga: Dikenal Dermawan Lantaran Sering Bagi-bagi Uang, Sosok Asli Baim Wong Akhirnya Terbongkar, Denny Darko Beri Peringatkan: Hati-hati Kalau Sebentar Lagi...

Sersan Mayor T harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.

Hal ini berawal dari unggahan sang istri yang berinisial SD di Facebook, beberapa waktu lalu.

Saat itu, SD mengunggah sebuah tulisan tentang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

 

Di kolom komentar, SD menulis harapan dalam bahasa Jawa, pemerintahan Jokowi segera tumbang sebelum akhir tahun 2020.

Baca Juga: Menolak Tua, Di Usia 70 Tahun Vera Wang Tampil Awet Muda dengan Wajah Flawless Bebas Kerutan, Potret Sang Desainer Sukses Gegerkan Netizen

"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020)," tulis SD.

Unggahan SD lantas dikomentari oleh seorang pengguna Facebook, Tri Triyanta yang tampak mengingatkannya.

Baca Juga: VIRAL Video Bocah Penjual Jalangkote Dibully Sampai Jatuh Terjungkal di Jalanan, Anji Manji Buka Suara Hingga Tak Kuasa Menahan Air Mata: Langsung Kebayang Anak Bungsu Saya

Netizen mengingatkan SD yang merupakan istri prajurit TNI.

"Iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak (Ini istri TNI digaji dari uang negara kok malah seperti pemberontak)," tulis akun Tri Triyanta.

Bukannya berterimakasih atau menghapus komentarnya, SD justru menjawab dengan ketus.

Ia bilang yang menggaji TNI bukan negara, melainkan rakyat.

"Sing gaji TNI bukan negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (Yang gaji TNI bukan negara tapi rakyat. Uangnya dari rakyat," tulis SD.

 

Baca Juga: Sepak Terjang Pria Kalimantan sebagai Seorang Dewa Judi ini Ditakuti Amerika sampai Diburu FBI, Dulunya Ternyata Hanya Tukang Bangunan!

Mengetahui hal tersebut, Sersan Mayor T langsung disidang di Mabes AD, Minggu (17/5/2020).

Dikutip dari tniad.mil.id, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.

Hadir juga Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Baca Juga: Anaknya Tak Kunjung Dapat Pasangan, Ayah Rozak Blak-blakan Sebut Andhika Pratama Sebagai Sosok Menantu Idamannya: Ayah Itu Sayang Banget Sama Andhika

Nerfa menyebut, Sersan Mayor T dihukum lantaran tidak menaati perintah kedinasan terkait penggunaan media sosial.

"Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nerfa.

Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD yang merupakan anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum.

Baca Juga: Angin Segar bagi Umat Muslim di Bekasi, Pemerintah Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid atau Lapangan untuk 30 Kelurahan ini, Simak Daftar Lengkapnya!

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," kata Nerfa.

SD diduga melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Kini, akun Facebook SD sudah tidak dapat ditemukan lagi di Facebook. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Prajurit TNI AD Tulis 'Semoga Rezim Tumbang,' Suami Disidang KSAD dan Ditahan 14 Hari