Atas perbuatan tersebut, kata Reynhard, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Peraturan Menteru Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018.
Aziz mengakui bahwa sebelum Bahar dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi terpidana selama menjalani program asimilasi.
"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.
Sebelumnya, terpidana yang divonis 3 tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi. (*)