Find Us On Social Media :

Baru 2 Hari Hirup Udara Bebas, Tersangka Penganiayaan Dua Remaja Bahar bin Smith Kembali Ditangkap karena Singgung Penguasa, Berikut Faktanya!

By Maria Andriana Oky, Selasa, 19 Mei 2020 | 15:00 WIB

Usai bebas dari penjara, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap akibat melanggar aturan PSBB

Atas perbuatan tersebut, kata Reynhard, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Peraturan Menteru Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018.

Aziz mengakui bahwa sebelum Bahar dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi terpidana selama menjalani program asimilasi.

"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.

Baca Juga: VIRAL Video Bocah Penjual Jalangkote Dibully Sampai Jatuh Terjungkal di Jalanan, Anji Manji Buka Suara Hingga Tak Kuasa Menahan Air Mata: Langsung Kebayang Anak Bungsu Saya

Sebelumnya, terpidana yang divonis 3 tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi. (*)