Find Us On Social Media :

Baru 2 Hari Hirup Udara Bebas, Tersangka Penganiayaan Dua Remaja Bahar bin Smith Kembali Ditangkap karena Singgung Penguasa, Berikut Faktanya!

By Maria Andriana Oky, Selasa, 19 Mei 2020 | 15:00 WIB

Usai bebas dari penjara, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap akibat melanggar aturan PSBB

 GridPop.ID - Tersangka kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith kembali ditangkap.

Bahar bin Smith ditangkap pada Selasa (19/5/2020).

Diberitakan Kompas.com (19/5/2020), pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan kliennya ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Baca Juga: Jadi Penabuh Kendang Kesayangan Didi Kempot, Dory Harsa Didapuk Jadi Penerus The Godfather of Broken Heart, Yan Vellia: Papa Percaya Karyanya Dibawakan Olehmu

Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.

"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.

Masih melansir dari Kompas.com, Aziz menduga kliennya ditangkap kembali karena melanggar ketnetuan saat melakukan ceramah beberapa waktu setelah bebas.

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga: Bak Senjata Makan Tuan, Gegara Istri Nyinyiri Pemerintahan Jokowi di Media Sosial, Prajurit TNI AD Ini Harus Terima Hukuman Militer dan Ditahan Selama 14 Hari

Dilansir dari Tribunnews.com (19/5/2020), dijelaskan beberapa fakta terkait ceramah yang disampaikan oleh Bahar bin Smith.

Pertama, Bahar menghadiri sebuah acara dan diduga memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Baca Juga: Sampai Sekarang Kasus Covid-19 Masih Nihil, Negara Kiribati Klaim Gunakan Kelapa Sebagai Obat Penangkal Corona: Buah Ini Membangun Sistem Kekebalan Tubuh

Kedua, ceramah Bahar direkam kemudian disebarkan dan menjadi viral di sosial media, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Ketiga, melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Baca Juga: Dikenal Dermawan Lantaran Sering Bagi-bagi Uang, Sosok Asli Baim Wong Akhirnya Terbongkar, Denny Darko Beri Peringatkan: Hati-hati Kalau Sebentar Lagi...

Atas perbuatan tersebut, kata Reynhard, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Peraturan Menteru Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018.

Aziz mengakui bahwa sebelum Bahar dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi terpidana selama menjalani program asimilasi.

"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.

Baca Juga: VIRAL Video Bocah Penjual Jalangkote Dibully Sampai Jatuh Terjungkal di Jalanan, Anji Manji Buka Suara Hingga Tak Kuasa Menahan Air Mata: Langsung Kebayang Anak Bungsu Saya

Sebelumnya, terpidana yang divonis 3 tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi. (*)