Sementara itu ketika diintrogasi petugas, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena sudah tidak tahan digoda hawa nafsu karena sang istri sedang bekerja di Malaysia.
Sebagai tambahan informasi, kasus pencabulan bocah di bawah umur bukan kali pertama ini saja terjadi.
Melansir dari Kompas.com, pencabulan bocah di bawa umur pernah menimpa lima bocah asal Depok, Jawa Barat.
Pelakunya adalah kakek berinisial K (62).
Para korban mengaku kerap diperlakukan tidak senonoh seperti dicium pipi ataupun juga kemaluannya.
Atas perbuatannya itu, K akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk K sendiri minimal tiga tahun dan maksimalmnya 15 tahun penjara.
(*)