"Dan tugas intelektual, tugas akademisi (merujuk pada isu seminar UGM), adalah memberikan masukan-masukan yang berharga," katanya.
Ia juga setuju dengan dilayangkannya kritik dalam praktik penyelenggaraan negara yang menyimpang.
"Kalau seandainya dia (akademisi) memandang bahwa ada hal-hal yang tidak benar dalam praktik penyelanggaraan negara ini, itu sah-sah saja (mengkritik) sebagai hak warga negara," sebutnya.
Oleh karenanya Refly menyangkan batalnya seminar UGM terkait pemberhentian presiden yang dibatalkan.
"Jadi tidak perlu harus dicurigai akan ada makar, akan ada gerakan menjatuhkan presiden dan lain sebagainya," kata Refly.
"Kita harus membedakan antara keinginan memberhentikan presiden yang jalannya sudah diatur dalam konstitusi, dengan keinginan lain yaitu presiden mengundurkan diri," jelasnya.
Refly mengatakan, jika terkait pejabat mengundurkan diri itu adalah hak dan subjektivitas pejabat yang bersangkutan.
Sesuai dengan TAP MPR Nomor 06 Tahun 2001 yang mengatur tentang etika bernegara, disebutkan bahwa pejabat yang kehilangan kepercayaan dari rakyat sebaiknya merasa malu.
"Seharusnya malu hati dan mundur, tapi itu tidak hanya berlaku untuk presiden saja. Itu untuk umum," sebutnya.
"Semua pejabat di republik ini kalau tidak mendapatkan kepercayaan ya harus tahu diri," kata Refly.
Lihat selengkapnya mulai menit 19:00.