Dengan adanya gejala penyakit tersebut maka pasien masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan akan dilakukan penanganan sesuai standar Covid-19.
"Pukul 15.00 WITA pihak keluarga masih tidak setuju jenazah dilakukan penanganan dengan protokol Covid - 19," tambahnya dari keterangan yang diterima Gugus Tugas.
Lanjut dia, pukul 17.40 WITA, masyarakat/massa mendapat isu jika pihak keluarga akan mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta dari pihak RSU Pancaran Kasih kemudian massa semakin tidak terkendali dan langsung mencari jenazah untuk dibawa ke rumah duka.
"Pukul 17.50 WITA pihak keluarga bersama masyarakat berhasil membawa jenazah dan langsung menuju rumah duka untuk dilakukan pemandian serta persiapan pemakaman," katanya masih dalam keterangan tertulis itu.
Sementara itu, dari keterangan yang diterima Gugus Tugas, berdasarkan keterangan anak yang bersangkutan, menerangkan bahwa pada saat selesai memandikan jenazah yang bersangkutan pihak Rumah Sakit dalam hal ini dokter yang menangani memberikan uang.
"Agar jenazah tidak lagi dibawa ke rumah dan langsung dibawa ke lokasi pemakaman dan dimakamkan sesuai prosedur Covid-19," lanjutnya berdasarkan keterangan yang diterima Gugus Tugas Covid-19.
Masih dari keterangan BPBD Manado yang diterima Gugus Tugas Covid-19, keterangan atau isu tersebut dikatakan dihadapan massa yang ikut menjemput jenazah kemudian timbul reaksi dari massa sehingga pihak keluarga beserta massa sekira 150an orang menerobos ruang jenazah.
Selanjutnya, lanjut keterangan itu, jenazah dengan menggunakan ambulance menuju rumah ruka.