Tak tanggung-tanggung, dalam kasus ini Nurhadi melalui menantunya diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Dalam penangkapan KPK pada Senin kemarin, sosok istri Nurhadi, Tin Zuraida juga turut diamankan untuk selanjutnya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
"Karena yang bersangkutan (Tin) telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali tapi tidak pernah dipenuhi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Saat menuju ke Gedung Merah Putih, sosok Tin ini pun menjadi sorotan media.
Pasalnya, selain gayanya yang mentereng, Tin juga memiliki jabatan yang tak main-main.
Mengutip dari Menpan.go.id via Tribun Jakarta, Tin merupakan Staf Ahli Kemenpan RB bidang politik dan hukum yang sudah menjabat sejak 2017 silam.
Sebelum menjabar sebagai Staf Ahli Kemenpan RB, Tin telah menjabat sebagai Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Dari penuturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, saat itu pengangkatan Tin menjadi petinggi kementriannya sudah sesuai prosedur.
Bahkan Asman mengungkapkan jika proses seleksi dilakukan terbuka.