Find Us On Social Media :

Ferdian Paleka dan Dua Pelaku Prank Sembako Sampah Lainnya Bebas, Polisi Kini Berbalik Arah Usut Tuntas Para Pembully Sang YouTuber

By None, Jumat, 5 Juni 2020 | 11:20 WIB

Ferdian Paleka dan Dua Pelaku Prank Sampah Lainnya Bebas, Polisi Kini Berbalik Arah Usut Tuntas Para Pembully Sang YouTuber

Ferdian dan kedua temannya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hiday‎at.

Ia tampak memakai topi dan bermasker dan kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa kembali sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Tampak seorang perempuan berambut panjang, berbaju biru berada di dalam mobil.

Baca Juga: Bak Lempar Bola Panas, Nikita Mirzani Sindir Artis yang Heboh Laporkan Akun Gosip Hingga Doyan Matikan Kolom Komentar Instagram: Kalau Nggak Terima ya Nggak Usah Jadi Artis!

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membenarkan tersangka kasus perundungan dengan konten video Youtube pemberian kardus isi sampah pada waria itu sudah dikeluarkan dari tahanan.

"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujarnya.

Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Baca Juga: YouTuber Viral Ferdian Paleka Dibebaskan Padahal Baru 28 Hari Mendekam di Penjara, Pelaku Prank Sampah Mengaku Bakal Bikin Konten Baru Lagi: Lihat Nanti Aja

Itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU/VI/2008 dan nomor 2/PUU-VII/20029, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik bukan semata-mata tindak pidana umum. Melainkan sebagai delik aduan.