Find Us On Social Media :

Ferdian Paleka dan Dua Pelaku Prank Sembako Sampah Lainnya Bebas, Polisi Kini Berbalik Arah Usut Tuntas Para Pembully Sang YouTuber

By None, Jumat, 5 Juni 2020 | 11:20 WIB

Ferdian Paleka dan Dua Pelaku Prank Sampah Lainnya Bebas, Polisi Kini Berbalik Arah Usut Tuntas Para Pembully Sang YouTuber

"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami.

Baca Juga: Tetap Romantis Meski Sudah 10 Tahun Nikah, Christian Sugiono Pamer Barang-barang Bersejarah Semasa Pacaran dengan Titi Kamal, Netizen: Baper Parah Liatnya!

Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3.

 

SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP. SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.

"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.

Baca Juga: Rajin Bagi-bagi Duit, Sosok Asli Baim Wong Dibongkar Paranormal Kondang Hingga Minta Raffi Ahmad Waspada, Ada Apa?

Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan.

Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. ‎Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih. (*)

 

Artikel ini telah tayang di GridHits.id dengan judulAntiklimaks! Usai Jadi Bulan-bulanan Seluruh Indonesia, Raja Prank Ferdian Paleka dan Dua Temannya Dibebaskan, Polisi Kini Buru Para Pembully-nya