Find Us On Social Media :

Ferdian Paleka dan Dua Pelaku Prank Sembako Sampah Lainnya Bebas, Polisi Kini Berbalik Arah Usut Tuntas Para Pembully Sang YouTuber

By None, Jumat, 5 Juni 2020 | 11:20 WIB

Ferdian Paleka dan Dua Pelaku Prank Sampah Lainnya Bebas, Polisi Kini Berbalik Arah Usut Tuntas Para Pembully Sang YouTuber

GridPop.ID - YouTuber viral Ferdian Paleka kembali menjadi sorotan baru-baru ini.

Ferdian Paleka mendadak dikenal publik karena aksinya melakukan prank sembako sampah di tengah pandemi virus corona.

Namun, Ferdian Paleka dan dua temannya kini telah dinyatakan bebas dan kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Tak Sungkan Bermanja Ria dengan Ashanty, Azriel Hermansyah Malah Terlihat Kaku Saat Rayakan Ulang Tahun Bersama Krisdayanti Hingga Bikin Netizen Geregetan: Mana Ibu Tiri, Mana Ibu Kandung?

Kasus prank sembako sampah yang dilakukan YouTuber Ferdian Paleka dinyatakan selesai.

Ferdian bebas dengan dijemput oleh tim kuasa hukum dan keluarga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/6/2020).

Selain Ferdian, dua temannya juga Tubagus Fahddinar dan Aidil ikut bebas.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Ferdian ditahan sejak 8 Mei 2020.

Baca Juga: Ibu Reino Barack Tolak Luna Maya Mentah-mentah, Syahrini Justru Dapat Panggilan Sayang dari Mama Mertua, Diambil dari Bahasa Jepang dan Punya Makna Indah!

Ferdian dan kedua temannya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hiday‎at.

Ia tampak memakai topi dan bermasker dan kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa kembali sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Tampak seorang perempuan berambut panjang, berbaju biru berada di dalam mobil.

Baca Juga: Bak Lempar Bola Panas, Nikita Mirzani Sindir Artis yang Heboh Laporkan Akun Gosip Hingga Doyan Matikan Kolom Komentar Instagram: Kalau Nggak Terima ya Nggak Usah Jadi Artis!

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membenarkan tersangka kasus perundungan dengan konten video Youtube pemberian kardus isi sampah pada waria itu sudah dikeluarkan dari tahanan.

"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujarnya.

Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Baca Juga: YouTuber Viral Ferdian Paleka Dibebaskan Padahal Baru 28 Hari Mendekam di Penjara, Pelaku Prank Sampah Mengaku Bakal Bikin Konten Baru Lagi: Lihat Nanti Aja

Itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU/VI/2008 dan nomor 2/PUU-VII/20029, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik bukan semata-mata tindak pidana umum. Melainkan sebagai delik aduan.

"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami.

Baca Juga: Tetap Romantis Meski Sudah 10 Tahun Nikah, Christian Sugiono Pamer Barang-barang Bersejarah Semasa Pacaran dengan Titi Kamal, Netizen: Baper Parah Liatnya!

Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3.

 

SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP. SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.

"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.

Baca Juga: Rajin Bagi-bagi Duit, Sosok Asli Baim Wong Dibongkar Paranormal Kondang Hingga Minta Raffi Ahmad Waspada, Ada Apa?

Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan.

Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. ‎Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih. (*)

 

Artikel ini telah tayang di GridHits.id dengan judulAntiklimaks! Usai Jadi Bulan-bulanan Seluruh Indonesia, Raja Prank Ferdian Paleka dan Dua Temannya Dibebaskan, Polisi Kini Buru Para Pembully-nya