Find Us On Social Media :

Jokowi Masih Tetap Kekeh Ingin Terapkan New Normal, Sosok Ini Sebut Anies Baswedan dan Kepala Daerah Lain Akan Melawan: Sudah Pasti Berantakan!

By Septiana Risti Hapsari, Sabtu, 6 Juni 2020 | 18:40 WIB

Rocky Gerung

Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.

Surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

Surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Selain rumah ibadah, pada Selasa pekan lalu, Jokowi juga sudah meninjau kesiapan new normal di Stasiun MRT Bundaran HI dan Summarecon Mall Bekasi.

Baca Juga: Kini Hidup Bergelimang Harta, Siapa Sangka Hamish Daud Sempat Hidup Nelangsa di Tengah Hutan Hingga Rela Ikut Mencari Ikan di Laut Demi Raup Pundi-pundi Rupiah

Namun hari ini, Anies Baswedan mengumumkan PSBB Jakarta diperpanjang dengan masa transisi di bulan Juni 2020.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya.

Anies menyebut sebagian wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau.

Akan tetapi, sejumlah wilayah lainnya masih ada yang berstatus zona merah.

"Transisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkapnya.

Baca Juga: Bak Ketiban Duran Runtuh, Mendadak Jadi Miliarder dan Diberi Mahar Toko Emas Beserta Isinya, 2 Pembantu Rumah Tangga Ini Hidup Bergelimang Harta Usai Dinikahi Majikannya!