Find Us On Social Media :

Dulu Jemawa Bakal Menang dari Dipo Latief, Nikita Mirzani Kini Gigit Jari Dituntut 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Pembelaan!

By Sintia Nur Hanifah, Selasa, 23 Juni 2020 | 09:42 WIB

Dulu Jemawa Bakal Menang dari Dipo Latief, Nikita Mirzani Kini Gigit Jari Dituntut 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Pembelaan!

Dilansir dari laman Tribunnews, Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan dalam kasus dugaan tindak pidana menganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.

Baca Juga: Guncangan Gempa Magnitudo 5,1 Gemparkan Warga, Mata Batin Anak Indigo Ini Justru Beberkan Fakta Mengerikan Adanya Gempa 9 SR Bulan Agustus yang Luluhlantakkan Indonesia, Begini Terawangannya!

"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.

Tuntutan tersebut, menurut Sigit, berdasarkan fakta persidangan.

Perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dipo Latief.

"Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," katanya.

Baca Juga: Jarang Disorot Publik, Inilah Potret Anak Gadis Nikita Mirzani yang Mulai Beranjak Remaja, Punya Gaya Stylish dan Selalu Kompak dengan Sang Mama!

Kemudian, Sigit Hendradi meminta kepada Majelis Hakin untuk mengembalikan barang bukti beripa asbak rokok dan mobil warna hitam kepada sakso Ahmad Dipo Ditiro.

"Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Sigit Hendradi.