GridPop.ID - Awal tahun 2019 lalu, Vanessa Angel sempat menjadi tersangka kasus prostitusi online.
Hal ini tentunya mengejutkan publik, karena anessa dipergoki dan digrebek di salah satu hotel.
Vanessa Angel diamankan oleh pihak berwajib pada awal tahun 2019 di Surabaya.
Dirinya diamankan di salah satu hotel dan diketahui tengah melakukan transaksi prostitusi online.
Pada hari Rabu (16/1/19) Vanessa Angel resmi menjadi tersangka.
Vanessa Angel dijerat pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan".
Awalnya Vanessa Angel hanya berstatus sebagai saksi, tapi ada beberapa bukti memberatkan yang membuatnya berstatus sebagai tersangka.
Perubahan status Vanessa Angel dari saksi jadi tersangka itupun ternyata disebabkan adanya bukti baru.