GridPop.ID - Awal tahun 2019 lalu, Vanessa Angel sempat menjadi tersangka kasus prostitusi online.
Hal ini tentunya mengejutkan publik, karena anessa dipergoki dan digrebek di salah satu hotel.
Vanessa Angel diamankan oleh pihak berwajib pada awal tahun 2019 di Surabaya.
Dirinya diamankan di salah satu hotel dan diketahui tengah melakukan transaksi prostitusi online.
Pada hari Rabu (16/1/19) Vanessa Angel resmi menjadi tersangka.
Vanessa Angel dijerat pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan".
Awalnya Vanessa Angel hanya berstatus sebagai saksi, tapi ada beberapa bukti memberatkan yang membuatnya berstatus sebagai tersangka.
Perubahan status Vanessa Angel dari saksi jadi tersangka itupun ternyata disebabkan adanya bukti baru.
Bukti baru tersebut berupa komunikasi lewat pesan chat WhatsApp antara Vanessa Angel dan mucikari.
Hal tersebut tampak disampaikan langsung oleh pihak kepolisian yang menangani kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel.
Bahkan, pihak kepolisian mengungkap bahwa Vanessa Angel yang meminta untuk dicarikan klien agar dapat membayar utang-utangnya.
Dilansir Grid.ID dari acara Inside Story yang diunggah channel YouTubu iNews Talkshow & Magazine pada Sabtu, (19/1/2019).
Dalam video tersebut, Arief Perkasa, pembawa acara tampak melakukan wawancara langsung dengan pihak kepolisian.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan adanya bukti-bukti baru yang didapat dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada.
"Dari hasil pemeriksaan dua kali, terakhir kemarin dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada, ini menguatkan bahwa saudari VA di dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali," terang Irjen Pol Luki Hermawan.
Bahkan menurut Kapolda Jatim tersebut, Vanessa Angel juga menawarkan dirinya pada mucikari.
"Dan (VA) mengeksplor dirinya, dia mengirim fotonya, dia menentukan harganya, dia minta kalau nggak salah 40 langsung," terangnya lagi.
Tak hanya itu, menurut Kapolda Jatim, Vanessa Angel intens meminta dicarikan klien untuk membayar utang.
"Dan minta selalu dicarikan, karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya, itu dalam komunikasi ada semua," imbuh Irjen Pol Luki Herawan.
Keterangan yang disampaikan Irjen Pol Luki Hermawan tersebut tak hanya di dapat dari data forensik pesan di handphone, melainkan dari banyak sumber.
Di handpohon ada, di WA ada, dan hasil gelar (perkara) sudah dikuatkan dari saksi-saksi ahli seperti saksi ahli bahasa, dari MUI, dari saksi pidana, hasil keterangan pemeriksaan saksi ahli sehingga masuk unsurnya sebagai pelanggaran pasal UU 27 ayat 1, Undang-undang ITE, karena ada komunikasi yang berbau asusila," ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.
Ditetapkannya Vanessa Angel sebagai tersangka karena terbukti melanggar UU ITE, pasal 27 ayat 1.
Bahkan, ia juga terbukti menyebarkan foto dan video tindakan asusila terkait prostitusi online.
"Artinya ada penyebaran baik foto atau video?" tanya Arief Perkasa.
"Foto ada, video ya ada juga ya," ucap Irjen Pol Luki.
Penyebaran foto dan video tersebut diketahui dikirimkan Vanessa pada sang mucikari.
"Kepada mucikari ke seluruhnya karena mereka kan jaringan," ungkap Irjen Pol Luki.
Bahkan menurut Irjen Pol Luki, terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel menjadi yang pertama artis bukan sebagai korban tetapi tersangka.
"Ini baru pertama kali ini di kita bahwa seorang ini (Vanessa) bukan jadi korban, tapi dia secara aktif dan ikut langsung berperan, dan saling menguntungkan," terang Irjen Pol Luki lagi.
Vanessa Angel juga diketahui membuka harga awal sebesar Rp 40 juta.
"Saudara VA membuka harga di 40, yang sisanya karena ada beberapa link jadi dinaikkan, jadi tiap artis ini sudah ada harganya sendiri," pungkas Irjen Pol Luki Hermawan.
GridPop.ID (*)