Find Us On Social Media :

Pemerintah Umumkan Pencairan Gaji Ke-13 PNS pada Bulan Ini, Jangan Sampai Salah, Simak Satu Persatu Rincian Besarannya

By Arif B,None, Rabu, 8 Juli 2020 | 08:00 WIB

Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS

GridPop.ID - Akhirnya setelah sekian lama dinanti-nanti, gaji ke-13 PNS tahun 2020 akan cair.

Banyak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pasti akan menyambut bahagia kabar ini.

Bagaimana tidak, gaji ke-13 PNS tahun 2020 sempat tertunda beberapa bulan.

Baca Juga: Sempat Jadi Teka-teki hingga Ditaksir Capai Miliaran Rupiah, Ternyata Segini Gaji Ahok yang Duduki Jabatan Komisaris di BUMN

 

Pada awalnya Gaji ke 13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.

Baca Juga: Gaji Penduduknya Rata-rata Capai Rp 84 Juta per Bulan, Warga Swiss Justru Tak Bisa Kaya dan Harus Hidup Pas-pasan, Ternyata Hal ini Jadi Pemicunya!

Dengan adanya Gaji ke 13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Baca Juga: Digunjingin Orang Satu Desa Gegara Mau-maunya Dinikahi Tukang Angkut Gas, Ibu Cantik Ini Dengan Santai Bungkam Mulut Usil Tetangganya Usai Bongkar Penghasilan Suaminya 4 Lipat Dari Gaji Normal: Jangan Pandang Rendah!

Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca Juga: Pergoki Suaminya Ngamar Bareng Wanita Selingkuhan, Istri Sah Oknum PNS Ini Malah Diamuk Balik si Pelakor

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi ASN, Tak Jadi Diundur hingga Akhir Tahun, Gaji Ke-13 Akan Segera Cair Bulan Ini, Berikut Penjelasannya!

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Tak Bisa Tahan Hawa Nafsu, Pria Berstatus PNS Terciduk Mesum di Dalam Mobil yang Terparkir di Solo Paragon Mall, Aksinya Kepergok Gara-gara Satu Hal Ini

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Dipecat dari PNS karena Berpose Bugil di Majalah Dewasa, Wanita Cantik Ini Hidup Bagai Gelandangan: Diusir dari Rumah hingga Sulit Dapat Kerja!

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga: Kisah Pilu Dokter Gigi Romi Syofpa, Setahun Lebih Mengabdi di Daerah Terpencil Namun Gagal Jadi PNS Karena Pakai Kursi Roda

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca Juga: Usai Kepergok Mesum di Mobil, Pasangan PNS yang Ditemukan Pingsan Tanpa Celana Kini Menunggu Nasib, Lihat Kondisinya

Kapan Gaji ke-13 2020 PNS cair?

Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS, Sri Mulyani Perbolehkan ASN Tidak Bekerja di Kantor Meski Pandemi Corona Usai Tanpa Potong Gaji dengan Beberapa Syarat Ini, Catat!

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).

Ia menambahkan, pemberian Gaji ke 13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.

GridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2020 Akhirnya Diumumkan, Besarannya Tiap Golongan Berbeda"