Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Potong Biaya Kuliah untuk Semua Kampus Negeri dan Swasta, Pahami Syarat-syarat Ini Jika Ingin Mendapatkannya

By None, Jumat, 10 Juli 2020 | 11:40 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim

Pertama, mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021;

Kedua, mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan

Ketiga, mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

Baca Juga: Merinding, Dihantui Mimpi Buruk Soal Ular Kobra Garaga Kesayangan Hingga Kebakaran Hutan Besar-besaran, Panji Petualang: Gue Harus Kesana Secepatnya!

"Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," kata Ainun.

Selanjutnya tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, adalah:

Pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).

Kedua PTN dan PTS melakukan seleksi dan

Ketiga PTN dan PTS melakukan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

"Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," tandas Ainun Na'im.

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Biaya Kuliah Resmi Dipotong oleh Mendikbud, Mahasiswa Semester Berapa Saja yang Dapat Keringanan?