Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Potong Biaya Kuliah untuk Semua Kampus Negeri dan Swasta, Pahami Syarat-syarat Ini Jika Ingin Mendapatkannya

By None, Jumat, 10 Juli 2020 | 11:40 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim

GridPop.ID - Seperti diketahui, pandemi virus corona memberikan dampak yang cukup signifikan di berbagai lini kehidupan.

Tak hanya di sektor ekonomi, pandemi virus corona juga berdampak di bidang pendidikan.

Terlebih pada para mahasiswa perguruan tinggi yang kini hanya bisa melakukan perkuliahan dengan metode daring atau online.

Baca Juga: Mulai Khawatirkan Masa Tuanya Usai Putuskan Cerai dari Kiwil dan Hidup Seorang Diri, Meggy Wulandari Titipkan Pesan Haru yang Bikin Mewek pada 2 Jagoan Ciliknya

Akibat pandemi ini, para orang tua mahasiswa pun mulai mengeluhkan terkait uang kuliah tunggal (UKT) yang harus dibayarkan tiap semesternya.

Jika dalam situasi normal saja banyak orang tua yang mengalami masalah untuk pembiayaan pendidikan anaknya, apalagi pada situasi serba tak menentu akibat pandemi Covid-19 ini.

Di level perguruan tinggi pun sudah banyak mahasiswa yang mengeluhkan biaya kuliah agar diturunkan atau bahkan digratiskan, karena banyak dari orang tua mahasiswa yang kehidupan ekonominya terguncang Covid-19.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pun mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Baca Juga: Dulu Sok-sokan Pengin 'Hidup Mandiri' dari Indonesia, Kini Timor Leste Kena Batunya, Pontang-panting Pertahankan Ekonomi Hingga Dikabarkan Akan Bangkrut

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.

Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Pada beleid ini Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

Baca Juga: Bak Berhati Malaikat, Salmafina Sunan Diam-diam Masih Lakukan Kebiasaan Ini di Hari Raya Umat Islam Meski Telah Umumkan Pindah Agama

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7/2020) pekan lalu.

Berikut ini teknis terkait keringanan biaya kuliah.

Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS.

Baca Juga: Lancang Rebut Hati Putri Ulama Ternama dan Menikahinya di Usia Muda, Suami Najwa Shihab Ternyata Sempat Diancam Calon Mertuanya, Quraish Shihab Lantaran Lakukan Hal Ini

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

Nadiem menegaskan langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19.

"Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem.

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

"Kuota masing-masing perguruan tinggi sudah kami dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im.

Baca Juga: Bak Kacang Lupa Kulitnya, Aurel Hermansyah Ternyata Sering Lakukan Hal Tak Pantas Ini Pada Anang Hermansyah Hingga Buat Ashanty Elus Dada: Dia Tega Banget Sama Bapaknya!

Untuk itu, Sekjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.

Selain itu perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru tahun 2020.

Sementara mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya.

Baca Juga: Makin Lengket Bak Perangko dengan Dory Harsa, Nella Kharisma Ngamuk Dituding Sebagai Janda Cak Malik Hingga Nekat Bongkar Fakta Mengejutkan

Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah:

Pertama, mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021;

Kedua, mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan

Ketiga, mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

Baca Juga: Merinding, Dihantui Mimpi Buruk Soal Ular Kobra Garaga Kesayangan Hingga Kebakaran Hutan Besar-besaran, Panji Petualang: Gue Harus Kesana Secepatnya!

"Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," kata Ainun.

Selanjutnya tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, adalah:

Pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).

Kedua PTN dan PTS melakukan seleksi dan

Ketiga PTN dan PTS melakukan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

"Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," tandas Ainun Na'im.

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Biaya Kuliah Resmi Dipotong oleh Mendikbud, Mahasiswa Semester Berapa Saja yang Dapat Keringanan?