Find Us On Social Media :

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Ivan Gunawan Tiba-tiba Kepergok Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ada Masalah Apa?

By Sintia N, Jumat, 10 Juli 2020 | 12:20 WIB

Ivan Gunawan

GridPop.ID - Designer kondang Ivan Gunawan kini kembali mengejutkan publik.

Bagaimana tidak, pria yang kini dikabarkan dekat dengan Ayu Ting Ting itu tiba-tiba kepergok mendatangi Pengadilan.

Sontak saja kedatangan Ivan Gunawan itu mencuri perhatian orang-orang yang berada di tempat itu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Potong Biaya Kuliah untuk Semua Kampus Negeri dan Swasta, Pahami Syarat-syarat Ini Jika Ingin Mendapatkannya

Designer Ivan Gunawan belakangan memang tengah ramai diberitakan oleh banyak media.

Pasalnya, pria bertubuh gempal itu tengah getol memperebutkan biduan dangdut Ayu Ting Ting yang selama ini menjadi pujaan hatinya.

Perjuangan Ivan Gunawan rupanya tak mudah lantaran banyak pria-pria lain yang juga mengincar hati sang biduan.

Sebut saja salah satunya penabuh drum band Element, Didi Riyadi yang tampak terus memepet janda Enji tersebut.

Baca Juga: Kerap Dipakai untuk Hilangkan Rasa Pahit, Ternyata 3 Jenis Makanan Ini Justru Bisa Jadi Racun Jika Dimasak Bareng Pare, Kok Bisa?

Ditengah perseteruan sengit itu, Ivan Gunawan malah kepergok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (9/7/2020) seperti dilansir dari Grid.ID.

Sejak mobil Alphard milik Ivan Gunawan memasuki pagar pengadilan, publik langsung mendekat dengan menyiapkan kamera telepon genggam.

Demi mengabadikan kedatangan Ivan Gunawan.

Saat sedang menunggu sidang, di depan ruangan tak sedikit orang meminta foto bersama.

Baca Juga: Mulai Khawatirkan Masa Tuanya Usai Putuskan Cerai dari Kiwil dan Hidup Seorang Diri, Meggy Wulandari Titipkan Pesan Haru yang Bikin Mewek pada 2 Jagoan Ciliknya

"Boleh foto, Mas Ivan?" kata seorang penggemar.

Dengan senyum, Igun, sapaan akrab Ivan Gunawan, melayani ajakan penggemarnya.

Bukan hanya orang tersebut yang bisa mengabadikan momen bersama Igun.

Secara bergantian, masyarakat serta karyawan Pengadilan yang ada di sana juga meminta berswafoto dengan Ivan Gunawan.

Baca Juga: Dulu Sok-sokan Pengin 'Hidup Mandiri' dari Indonesia, Kini Timor Leste Kena Batunya, Pontang-panting Pertahankan Ekonomi Hingga Dikabarkan Akan Bangkrut

Namun, apa sebenarnya yang menuntun sang Super Mega Bintang tiba-tiba datang ke Pengadilan?

Sebenernya, kedatangan Ivan Gunawan untuk menjadi saksi kasus klinik ilegal, yang jasanya pernah digunakan oleh sang artis.

Sebelumnya dikabarkan Kompas.com, perancang busana sekaligus artis Ivan Gunawan memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (6/12/2019) siang.

Baca Juga: Bak Berhati Malaikat, Salmafina Sunan Diam-diam Masih Lakukan Kebiasaan Ini di Hari Raya Umat Islam Meski Telah Umumkan Pindah Agama

Ivan dipanggil polisi sebagai saksi atas kasus salon pembuatan kelopak mata ilegal di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (14/11/2019).

"Jadi saya hari ini diminta kehadiran untuk memberi kesaksian. Di mana telah tertangkap dua oknum yang memiliki klinik kecantikan," kata pria yang kerap disapa Igun di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Ivan mengatakan, dirinya sempat menggunakan jasa salon ilegal itu pada tahun 2016 untuk membuat lipatan mata.

Dalam pemeriksaan ini, Ivan mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh polisi.

"Seputar saya ke sana kapan, dilakukan tindakan apa saja, saya bayar atau tidak, ada keluhan atau tidak. Ya sesuai prosedur yang diperlukan dari kepolisian," ujar Ivan.

Baca Juga: Lancang Rebut Hati Putri Ulama Ternama dan Menikahinya di Usia Muda, Suami Najwa Shihab Ternyata Sempat Diancam Calon Mertuanya, Quraish Shihab Lantaran Lakukan Hal Ini

Sebelumnya, polisi menggerebek salon Nana Eyebrow Beauty Indonesia, yang melayani operasi pembuatan lipatan mata di Pantai Indah Kapuk, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (14/11/2019).

Atas kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan WNA asal China yakni DN dan DS.

Keduanya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.

GridPop.ID (*)