GridPop.ID - Dokter merupakan salah satu profesi mulia dan sering diagung-agungkan oleh masyarakat.
Tugasnya yang menyelamatkan nyawa manusia meninggalkan kesan hebat di benak banyak orang.
Namun apa jadinya jika tenaga medis itu justru menolak pasien yang datang kepadanya.
Hal itulah yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh netizen dunia maya.
Ya, beberapa waktu lalu, heboh peristiwa seorang wanita di Kabupaten Sampang, Madura, terpaksa melahirkan di depan rumah seorang bidan.
Mengutip Tribun Madura, ketika wanita bernama Aljanah (25) dan suaminya, Zainuri (28) sampai di rumah seorang bidan di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, sang bidan tak langsung melayani.
Justru suami bidan yang keluar rumah mengatakan istrinya sakit.
Sementara tak lama kemudian anak bidan tersebut keluar dengan pernyataan berbeda, bahwa ibunya tidak bisa melayani karena tidak ada asisten.
Rupanya, insiden ibu melahirkan bayi di depan rumah bidan di Kabupaten Sampang berbuntut panjang.
Pada Kamis (9/7/2020), DPRD Sampang memanggil Dinas Kesehatan Sampang untuk membahas insiden ibu melahirkan bayi di depan rumah bidan tersebut.
Dalam pertemuannya, anggota Komisi IV bidang kesehatan DPRD Sampang meminta OPD terkait untuk menangani peristiwa itu dengan serius.
Bidan Sri Fuji dinilai melanggar aturan etika profesi kebidanan dan secepatnya dilakukan pencabutan izin prakteknya.
“Jadi kami meminta Dinkes untuk menyelesaikan persoalan itu dan kami menunggu laporannya,” kata ketua DPRD Sampang Komisi IV Bidang Kesehatan, Musaddak Halili.
Musaddak Halili menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan itu, dirinya tidak memberikan deadline terhadap Dinkes.
Sebab, ia menilai tidak hanya satu persoalan saja yang harus dilakukan Dinkes Sampang, melainkan banyak hal lain yang harus dilakukan, salah satunya pandemi covid-19.
“Kami tidak memberikan deadline namun, kami meminta kepada Dinkes segera melaksanakan proses sesuai prosedur yang ada,” tuturnya.
Sementara yang menghadiri dalam pertemuan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi menyampaikan, proses pencabutan izin praktik perlu adanya prosedur yang harus dilalui.
Seperti halnya, mengkaji terlebih dahulu, apakah kejadian itu menyalahi etika atau tidak.
“Yang berhak merekomendasikan penilaian segi etika adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sehingga, kami akan menggandeng dalam menyelaikan prosedurnya,” katanya.
Lebih lanjut, jika hasilnya memang menyalahi aturan, pihaknya akan langsung mengeluarkan rekom dan yang berhak mencabut izin praktenya adalah Bupati Sampang.
“Kami tidak di dalam kapasitas pencabut izin, kita hanya merekomendasikan saja,” pungkasnya.
GridPop.ID (*)