Find Us On Social Media :

Terbongkar, Begini Isi Chatting Nakal Artis Ini dengan Mucikari yang Dinilai Tak Beretika hingga Membuatnya jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online!

By None, Senin, 13 Juli 2020 | 15:20 WIB

Ilustrasi prostitusi

GridPop.ID - Baru-baru ini kasus prostitusi online artis kembali terbongkar.Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan artis FTV berinisial HH yang diduga terjerat kasus tak senonoh ini pada Minggu (12/7/2020) jelang tengah malam.Namun, jauh sebelum HH tercokok kepolisian, artis seksi ini terlebih dahulu menikmati dinginnya bui akibat kasus serupa.

Baca Juga: Tak Jumawa Meski Jadi Istri Pengusaha Tajir Melintir, Maia Estianty Mengaku Suka Berdagang hingga Tak Malu Jual Barang Seharga Rp 35 Ribu: Semua Dagangan Gue KerjainBahkan, dirinya sukses membikin seantero dunia hiburan tercengang kala identitasnya terbongkar.Berbagai cibiran dan cemoohan pun diterimanya, namun beberapa orang terdekatnya tetap men-support agar sang artis tak kembali terjerumus ke pekerjaan gelap itu.

Baca Juga: Tergoda Tawaran Germo yang Bisa Datangkan Artis dari Jakarta-Medan, Terungkap Identitas Pria Inisial R yang Booking Bintang FTV HH di Hotel

Ya, dia adalah Vanessa Angel.Vanessa Angel tertangkap tengah melayani laki-laki hidung belang pada Sabtu (5/1/2019) silam di salah satu kamar hotel di Surabaya.Penangkapannya disertai berbagai barang bukti yang menegaskan bahwa Vanessa yang saat itu berstatus menjadi saksi korban ditangkap.

Baca Juga: Berendam di Sungai Bareng Luna Maya, Dian Sastro Sukses Bikin Kagum Netizen dengan Paras Ayunya: Bidadari Mandi dari Kayangan!Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, lengkap dengan wajib lapor yang harus dipenuhi Vanessa yakni satu minggu sekali ke Polda Jatim, akhirnya ditetapkanlah Vanessa sebagai tersangka.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).Sebelum Vanessa, dua muncikarinya, ES dan T lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memfasilitasi Vanessa dan kliennya.Senin (14/1/2019) lalu, Vanessa mengaku akan menyerahkan seluruh penyidikan pada pihak kepolisian."Ya tadi saya sudah diperiksa, selebihnya saya serahkan ke penyidik dan saya selebihnya serahkan ke tim kuasa hukum saya, makasih" kata Vanessa Angel dikutip dari tayangan CNN, (14/1/2019).Ditetapkannya Vanessa sebagai tersangka ini karena Vanessa dinilai melanggar berbagai aspek dan terdapat barang bukti yang kuat.Vanessa sempat melakukan pemeriksaan dan penyidikan kembali di Polda Jatim pada Senin (14/1/2019) lalu selama 9 jam.Polisi pun akhirnya berhasil mendapatkan fakta baru sekaligus bukti valid yang bisa menjerat Vanessa Angel.

Baca Juga: Jadi Penyanyi Papan Atas dan Miliki Banyak Penggemar, Andien Aisyah Kepergok Selalu Bawa Benda Tak Biasa Ini, Alasannya Bikin Geleng Kepala!

Penetapan ini juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi ahli seperti ahi pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli dari MUI serta Kementerian Agama."Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana , ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," tambah Luki.Beralihnya status Vanessa Angel dari saksi korban menjadi tersangka ini pun sudah pernah diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim.

Baca Juga: Miliki Hunian Mewah Nan Megah dengan 50 Orang Pekerja, Anak Nia Ramadhani Malah Kepergok Makan di Ruang ART, Reaksi Ardi Bakrie Sangat di Luar Dugaan hingga Jadi SorotanFrans Barung Mangera menjelaskan faktor yang memberatkan, yakni Vanessa terlibat aktif dalam kegiatan itu.Frans mengungkapkan kalau ada bukti-bukti Vanessa mengunggah foto dirinya yang tak sesuai etika secara aktif dan melakukannya berulang kali.Vanessa juga melakukan chatting atau berkirim pesan-pesan yang 'nakal', tak sesuai etika dan kesusilaan pada beberapa pria."Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelas Frans pada Senin kemarin.Melansir dari TribunWow yang mengutip dari YouTube Official iNews, Selasa (15/1/2019), Frans Barung menuturkan pihaknya memiliki bukti yang bisa memungkinkan menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara."(Mengenai) Pasal 27 ayat 1 ada beberapa hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik yang dilakukan by chatting, kemudian melakukan upload ya di media sosial yang melanggar kesusilaan," ujar Frans Barung."Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli IT kemudian ahli bahasa dan ahli kekriminologi, dan tiga ahli itu menyatakan bahwa disampaikan dalam melakukan chatting dan di upload itu melanggar keasusilaan," jelasnya.Frans juga mengatakan chatting Vanessa dengan muncikari menjerumus ke hal yang berbau porno."Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.

Baca Juga: Sempat Dikira Flu Biasa, Anak Marcella Zalianty Ternyata Idap Tumor Otak, Hati-hati 5 Jajanan Favorit Anak Ini Bisa Jadi Pemicunya!

Lanjutnya, Frans mengungkapkan transaksi itu bukan hanya muncikari yang mengendalikan, namun juga Vanessa."Lebih dalam lagi, bukan germo yang mengendalikan tapi pengendaliannya langsung dilakukan secara otomatis dilakukan secara penting adalah VA tadi."Senin (14/1/2019) lalu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera sudah menjelaskan bisa saja Vanessa Angel menjadi tersangka.

Baca Juga: Heboh, Artis FTV Berinisial HH Diciduk di Hotel Diduga Terkait Prostitusi, Begini Penjelasan PolisiVanessa Angel melakukan transaksi sebanyak 9 kali itu difasilitasi oleh 6 muncikari yang menjadi perantaranya.Berdasarkan pemeriksaan digital forensik pula Vanessa Angel diduga kuat terlibat bisnis prostitusi online tersebut."Bahwa tercatat sudah ada 9 kali transaksi dana maupun didukung dari BAP bahwa VA (Vanessa Angel) terlibat daripada bisnis prostitusi online," kata Kombes Akhmad Yusep Gunawan.Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan peran Vanessa Angel dalam bisnis prostitusi online tidak hanya sekedar 'penjual jasa'.Vanessa Angel juga diduga sebagai 'penyedia' bisnis prostitusi online yang melibatkan namanya."Artinya peran VA (Vanessa Angel) dalam kasus prostitusi online ini sebagai penyedia daripada yang melakukan prostitusi," katanya.

Baca Juga: Ayahanda Ivan Gunawan Tutup Usia, Adik Ipar Ceritakan Detik-detik Terakhir Sang Kakak yang Sempat Makan Siang Bersama: Begitu Cepat...GridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul Begini Isi Chatting Asusila Vanessa Angel dengan Muncikari yang Dinilai Tak Beretika dan Membuatnya Jadi Tersangka