GridPop.ID - Memasuki era new normal, pemerintah rupanya mulai bertindak tegas.
Pemerintah dalam hal ini kepala negara, Presiden Jokowi mulai mengambil kebijakan yang tegas.
Presiden Jokowi kini mengambil sikap untuk membubarkan 18 lembaga yang tak produktif.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi menyatakan saat ini pihakya masih melakukan inventarisir atas rencana pembubaran 18 lembaga/instansi yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menteri Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengatakan bahwa pemerintah tahun 2020 sudah membubarkan 24 lembaga/badan/komisi dan tidak ada masalah terkait pegawai di sana.
"Untuk 18 lembaga/badan/komisi yang akan dibubarkan sudah Kemenpan RB inventarisir, ada yang dibentuk berdasarkan Keppres, PP, Perpres, dan UU," imbuh dia ke KONTAN.co.id, Selasa (14/7).
Dia mengatakan untuk lembaga, komisi, atau badan yang dibentuk oleh UU maka harus diusulkan dan dibahas oleh DPR untuk direvisi UU pembentukan lembaga tersebut.