"Kalau diluar UU bisa dibubarkan segera dengan diproses melalui Mensesneg," urainya.
Tjahjo menjelaskan, saat ini banyak badan atau lembaga yang tidak terdengar aktivitasnya.
Dia menilai, para pegawai yang berada di 18 lembaga atau badan yang dibubarkan itu tidak akan ada masalah karena sebelumnya juga bisa disalurkan ke tempat lain.
Sayangnya, Tjahjo belum memberikan kepastian kapan target pembubaran itu dilakukan.
Seperti diketahui, demi efektivitas jalannya pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk membubarkan 18 lembaga dan komisi yang ada saat ini.
“Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga atau komisi yang akan dibubarkan),” ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (13/7).
Presiden Jokowi beralasan, pembubaran lembaga dan komisi ini sebagai upaya merampingkan organisasi, karena semakin ramping, maka anggaran dan biaya untuk membiayai lembaga dan komisi ini bisa dikembalikan ke kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi serupa.
“Kalau anggarannya bisa dikembalikan kepada menteri, dirjen, kenapa harus pakai lembaga atau komisi itu lagi,” tambah dia.