GridPop.ID - Sampai saat ini Indonesia masih diselimuti kemelet wabah virus corona.
Bahkan dari hari ke hari, kasus bertambah banyak dan meningkat tajam.
Di tengah segala perkara soal corona, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghapus istilah PDP, ODP, dan OTG.
Seperti diketahui, istilah tersebut kerap dipakai untuk mengategorikan orang berdasar status paparan virus corona.
Dilansir dari Wartakota, istilah yang terlanjur akrab di telinga rakyat Indonesia itu diganti.
Melalui keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani pada Senin (13/07).
Melansir Kepmenkes (14/07), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) diubah istilahnya menjadi Kasus Suspek.
Sedangkan, ODP (Orang Dalam Pemantauan) berganti menjadi Kontak Erat.
Dan OTG (Orang Tanpa Gejala) diganti menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimtomatik).
Melansir GridHits.ID, orang yang termasuk dalam kasus suspek
- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
- Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan selama 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
- Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Kasus probable
Sedangkan, kasus probable yaitu kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR.
Kasus konfirmasi
Seseorang yang termasuk dalam kategori ini yaitu apabila sudah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 yang sudah dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi masih dibagi menjadi dua, di antara sebagai berikut:
- Simptomatik atau kasus konfirmasi dengan gejala
- Asimptomatik atau kasus konfirmasi tanpa gejala.
Kontak erat
Seseorang yang termasuk ke dalam kontak erat yaitu yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atay kasus konfirmasi virus corona.
- Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter, dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
- Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable (salaman, pegangan tangan, dan lain-lain).
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
Perlu diketahui pada ada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat. Periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Kemudian, pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul: Sudah Ketuk Palu, Kementerian Kesehatan Ganti Istilah PDP ODP dan OTG dengan Ini, Jangan Keliru Kenali Sebutan untuk Pasien Virus Corona!