Find Us On Social Media :

Misteri Kematian Editor Metro TV Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Terduga Pelaku yang Tega Renggut Nyawa Yodi Prabowo

By None, Rabu, 22 Juli 2020 | 15:40 WIB

Pelaku pembunuhan terhadap Editor Metro TV, Yodi Prabowo, mulai terungkap.

Polisi juga menyebutkan adanya kemungkinan Yodi dibunuh di tempat lain, motor Yodi dibawa oleh pembunuh, Yodi dibunuh pada Rabu (8/7/2020) dini hari, dan pembunuhan Yodi disebabkan orang ketiga karena motif asmara.

Rekaman CCTV juga dianalisa oleh polisi meskipun mengalami hambatan lantaran beberapa rekaman di sekitar TKP yang sudah terhapus.

Polisi hingga saat ini masih memeriksa sidik jari di alat-alat bukti seperti pisau, jaket, handphone, motor, dan barang-barang lain yang terkait.

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan sidik jari pada pisau yang diperoleh di lokasi penemuan mayat Yodi Prabowo.

Baca Juga: Sule Korek Masa Lalu Luna Maya hingga Singgung Pengalaman Cinta yang Ditikung, Mantan Kekasih Ariel NOAH Kaget Sampai Bongkar Fakta Ini

Saat ini pisau itu sedang diperiksa di Labolatorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.

"Kami masih menunggu hasil sidik jari di pisaunya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 34 saksi baik dari keluarga, rekan kerja hingga sejumlah orang yang ada di lokasi saat korban ditemukan.

Jenazah Yodi Prabowo ditemukan di pinggir Tol JORR Pesanggrahan, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta pada Jumat (10/7/2020) pukul 11.30 WIB oleh tiga anak kecil yang bermain layangan.

Baca Juga: Heboh Poster Kue Klepon Dinilai Jajanan Tidak Islami, Dosen Universitas NU Angkat Bicara: Dalam Al-Qur'an yang Ada Hanya Makanan Halal dan Haram

Polisi menemukan adanya luka tusuk di bagian dada dan leher pada mayat Yodi, serta sebilah pisau yang tergeletak di dekatnya.

Di tempat kejadian perkara, polisi juga menemukan dompet berisi KTP, NPWP, kartu ATM, motor Honda Beat warna putih bernomor B 6750 WHC, tiga STNK, uang sebesar Rp 40.000, helm, jaket, dan tas milik korban.