Find Us On Social Media :

Hidupnya Kini Sudah Bahagia Bersama Puput Nastiti Devi, Siapa Sangka Surat Gugatan Cerai Ahok ke Veronica Tan 2 Tahun Lalu Sempat Dituding Main-main Karena 4 Kejanggalan Ini!

By Arif B,None, Jumat, 24 Juli 2020 | 20:20 WIB

Veronica Tan dan Ahok.

Sempat beredar dan bikin heboh, akhirnya dikonfirmasi bahwa gugatan cerai itu benar adanya.

Dilansir dari kompas.com, hal itu dikonfirmasi oleh pengacara Ahok yakni Josefina Agatha Syukur dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun saat itu, banyak dari netizen justru berpikir bahwa berita itu adalah berita hoaks.

Baca Juga: Veronica Tan Memilih Tetap Diam Meski Tuai Hujatan Dituding Selingkuhi Ahok, Hubungan Mantan Suaminya dan Puput Nastiti Devi Justru Bisa Terancam Kandas Gegara Satu Omongan Ini

Mereka menyadari serangkaian kejanggalan dalam surat gugatan tersebut.

1. Alamat pengadilan

Dalam surat tersebut, tertulis adalah alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni di Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Rumah Tangganya Hancur Disebut-sebut Adanya Orang Ketiga, Veronica Tan Ungkap Dirinya Sempat Frustasi Saat Masih Jadi Istri Ahok: Saya Memilih Menjalankan karena Kasih dan Hati Nurani

Padahal seharusnya alamat PN Jakarta Utara adalah di Jalan Laksamana R.E Martadinata No.4.