Find Us On Social Media :

Panen Kritikan Tak Pantas karena Rambut Pirangnya hingga Disebut Langgar Aturan PNS, Pasha Ungu Beri Reaksi Tak Terduga Ini

By Andriana Oky, Kamis, 30 Juli 2020 | 10:25 WIB

Adelia Pasha dan Pasha Ungu

Rambut pirang Pasha Ungu ini rupanya mendapat banyak kritikan melihat statusnya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh.

Melansir dari TribunnewsBogor.com, Jabatan kepala daerah sendiri, termasuk Wakil Wali Kota, sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.

Namun jika gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS, apakah hal tersebut melanggar peraturan?

Baca Juga: Terkejut Temukan Putranya Tewas Tersungkur di Dekat Komputer, Sang Ayah Menyesal Seumur Hidup Setelah Tahu Penyebab Kematian Anaknya

Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, menyebut tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.

Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.

"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020).

Salah satu instansi yang tegas melarang mewarnai rambut adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Baca Juga: Dinikahi Berondong Tajir 8 Tahun Lebih Muda hingga Hilang Dari Layar Kaca, Artis Cantik Ini Hidup Nyaman Tinggal di Rumah Mewah yang Bikin Melongo