Find Us On Social Media :

Panen Kritikan Tak Pantas karena Rambut Pirangnya hingga Disebut Langgar Aturan PNS, Pasha Ungu Beri Reaksi Tak Terduga Ini

By Andriana Oky, Kamis, 30 Juli 2020 | 10:25 WIB

Adelia Pasha dan Pasha Ungu

GridPop.ID - Mantan vokalis band Ungu, Pasha kembali mencuri perhatian publik.

Bagaimana tidak, Pasha Ungu tampil dengan rambutnya yang berwarna pirang.

Dilansir dari Grid.ID yang mengutip dari akun Instagram pribadinya, pria yang bernama lengkap Sigit Purnomo memperlihatkan potretnya dengan rambut berwarna pirang.

Dalam video tersebut, Pasha tengah menerima kunjungan kerja dari anggota DPRD Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: 9 Bulan Direhabilitasi Bareng Suami, Nunung Beberkan 4 Kali Sewa Kamar hingga Bayar Rp 300 Ribu Selama 4 Jam untuk Berhubungan Suami Istri

Rambut pirangnya sukses menjadi sorotan.

Namun, ada satu netizen menyebut penampilan tersebut tak pantas untuk Pasha.

"Pirang??? Ngewa nempo na pak (Pirang? Enggak pantas lihatnya pak)," kata seorang netizen.

Pasha pun lantas membalas komentar netizen tersebut dengan jawaban yang santai.

"Tong ditempo atuh (Jangan dilihat, atuh)," jawab Pasha Ungu.

Baca Juga: DKI Jakarta Pecahkan Rekor Peningkatan Kasus Baru Covid-19, Anies Baswedan Beri Jawaban Mengejutkan hingga Ungkap Fakta Ini

Rambut pirang Pasha Ungu ini rupanya mendapat banyak kritikan melihat statusnya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh.

Melansir dari TribunnewsBogor.com, Jabatan kepala daerah sendiri, termasuk Wakil Wali Kota, sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.

Namun jika gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS, apakah hal tersebut melanggar peraturan?

Baca Juga: Terkejut Temukan Putranya Tewas Tersungkur di Dekat Komputer, Sang Ayah Menyesal Seumur Hidup Setelah Tahu Penyebab Kematian Anaknya

Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, menyebut tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.

Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.

"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020).

Salah satu instansi yang tegas melarang mewarnai rambut adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Baca Juga: Dinikahi Berondong Tajir 8 Tahun Lebih Muda hingga Hilang Dari Layar Kaca, Artis Cantik Ini Hidup Nyaman Tinggal di Rumah Mewah yang Bikin Melongo

Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomer 11 Tahun 2020, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri Nomer 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut termasuk masalah rambut.

Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan pada poin c, tidak mewarnai rambut yang mencolok.

Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri.

Ada beberapa aturan yang melekat bagi PNS.

Baca Juga: Terjebak Cinta Monyet Sejak Remaja hingga Punya Anak di Umur 18 Tahun, Artis Cantik Ini Sampai Diburu Adik Ipar Hingga Alami Tragedi Ini Usai Putuskan Bercerai

Aturan terkait batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tulis PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara jika berdasarkan aturan kode etik ataupun norma yang mengikat PNS yang salah satunya adalah sopan.

Penafsiran kata sopan lazimnya tergantung dari institusi maupun pimpinannya.

GridPop.ID (*)