GridPop.ID - Mantan vokalis band Ungu, Pasha kembali mencuri perhatian publik.
Bagaimana tidak, Pasha Ungu tampil dengan rambutnya yang berwarna pirang.
Dilansir dari Grid.ID yang mengutip dari akun Instagram pribadinya, pria yang bernama lengkap Sigit Purnomo memperlihatkan potretnya dengan rambut berwarna pirang.
Dalam video tersebut, Pasha tengah menerima kunjungan kerja dari anggota DPRD Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rambut pirangnya sukses menjadi sorotan.
Namun, ada satu netizen menyebut penampilan tersebut tak pantas untuk Pasha.
"Pirang??? Ngewa nempo na pak (Pirang? Enggak pantas lihatnya pak)," kata seorang netizen.
Pasha pun lantas membalas komentar netizen tersebut dengan jawaban yang santai.
"Tong ditempo atuh (Jangan dilihat, atuh)," jawab Pasha Ungu.
Rambut pirang Pasha Ungu ini rupanya mendapat banyak kritikan melihat statusnya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh.
Melansir dari TribunnewsBogor.com, Jabatan kepala daerah sendiri, termasuk Wakil Wali Kota, sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.
Namun jika gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS, apakah hal tersebut melanggar peraturan?
Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, menyebut tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.
Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.
"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020).
Salah satu instansi yang tegas melarang mewarnai rambut adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomer 11 Tahun 2020, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri Nomer 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut termasuk masalah rambut.
Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan pada poin c, tidak mewarnai rambut yang mencolok.
Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri.
Ada beberapa aturan yang melekat bagi PNS.
Aturan terkait batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.
"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tulis PP Nomor 53 Tahun 2010.
Sementara jika berdasarkan aturan kode etik ataupun norma yang mengikat PNS yang salah satunya adalah sopan.
Penafsiran kata sopan lazimnya tergantung dari institusi maupun pimpinannya.
GridPop.ID (*)