Find Us On Social Media :

Panen Kritikan Tak Pantas karena Rambut Pirangnya hingga Disebut Langgar Aturan PNS, Pasha Ungu Beri Reaksi Tak Terduga Ini

By Andriana Oky, Kamis, 30 Juli 2020 | 10:25 WIB

Adelia Pasha dan Pasha Ungu

Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomer 11 Tahun 2020, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri Nomer 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut termasuk masalah rambut.

Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan pada poin c, tidak mewarnai rambut yang mencolok.

Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri.

Ada beberapa aturan yang melekat bagi PNS.

Baca Juga: Terjebak Cinta Monyet Sejak Remaja hingga Punya Anak di Umur 18 Tahun, Artis Cantik Ini Sampai Diburu Adik Ipar Hingga Alami Tragedi Ini Usai Putuskan Bercerai

Aturan terkait batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tulis PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara jika berdasarkan aturan kode etik ataupun norma yang mengikat PNS yang salah satunya adalah sopan.

Penafsiran kata sopan lazimnya tergantung dari institusi maupun pimpinannya.

GridPop.ID (*)