'Surat Terbuka untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaJakarta, 1 Agustus 2020
Kepada Yth.
Bapak Nadiem Makarim,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Di Jakarta
Dengan hormat,
Teriring salam dan doa semoga Bapak senantiasa sehat. Perkenalkan, saya Retno Listyarti, ibu dari tiga orang anak, pernah menjadi guru selama 24 tahun, sempat menjadi kepala sekolah selama 2 tahun, sempat memimpin organisasi profesi guru (FSGI), dan saat ini mendapat amanah menjadi Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kebetulan bidang yang saya tangani di KPAI adalah pendidikan.
Saya menulis surat terbuka ini sebagai seorang ibu yang merupakan Warga Negara Indonsia.
Mas Menteri, tujuan saya menulis surat ini adalah untuk menyampaikan beberapa kritisi saya atas konsep berpikir Anda sebagai menteri yang mengurusi urusan pendidikan di negeri yang berpenduduk 269,60 juta jiwa dan luas wilayah yang mencapai 1.905 juta kilometer persegi.
Semua catatan yang saya sampaikan ada kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM), karena kebetulan saat ini saya mengabdi di salah satu lembaga Negara yang kewenangannya memastikan pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak pendidikan yang merupakan hak dasar yang harus dipenuhi negara dalam keadaan apapun.
Sedikitnya ada 3 pertanyaan dan catatan yang ingin saya sampaikan pada Mas Menteri, yaitu : Pertama, Mengapa seorang Mendikbud Menyatakan bahwa Sekolah negeri diperuntukkan bagi siswa miskin ?
Mas Menteri, saya terkejut membaca berita di media online terkait pernyataan Anda bahwa sekolah negeri seharusnya diperuntukkan bagi siswa dengan tingkat ekonomi rendah atau dengan kata lain anak dari keluarga miskin.
Saya ambil kutipan media online sebagai berikut: "Secara prinsip undang-undang dasar kita, sekolah negeri itu seharusnya untuk yang paling membutuhkan secara sosial ekonomi. Itu kan prinsip keadilan sosial yang dijunjung tinggi," ujarnya dalam acara diskusi daring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/7)
Pernyataan tersebut menggambarkan dugaan kuat bahwa Mas Menteri belum memahami konstitusi Republik Indonesia.
Silahkan disimak bunyi pasal 31 UUD 1945, yang dengan sangat jelas mengamanatkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ini adalah tanggung jawab pemerintah ataupun Negara dalam kemajuan bangsa ini. Bahkan pemenuhan hak atas pendidikan ini pun menjadi salah satu tujuan negara RI yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, yaifu “Mencerdaskan kehidupan bangsa” Ini menjadi salah satu alasan mengapa kita bernegara dan mengapa kita mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bunyi pasal 31 tersebut secara terang benderang menyatakan bahwa hak atas pendidikan untuk semua warga Negara, bukan khusus warga Negara miskin atau kaya. Pengertian kata setiap warga adalah seluruh anak Indonesia, baik yang pintar maupun tidak, yang berasal dari keluarga kaya maupun miskin, dan yang disabilitas maupun yang tidak. Sekolah negeri adalah sekolah yang dibangun pemerintah dalam upaya memenuhi hak atas pendidikan tersebut. Dengan demikian semua anak Indonesia berhak belajar di sekolah negeri.
Selain itu, kewajiban Negara dalam pembiayaan dan pemenuhan hak atas pendidikan tertuang dalam konstitusi RI pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”