Find Us On Social Media :

Tak Kapok Berulah, Kontroversi Anji Manji Soal Klaim Penemuan Obat Antibodi Covid-19 Bersama Hadi Pranoto Berujung Kasus Hukum, Muannas Alaidid: Jangan Halalkan Segala Cara Demi Konten!

By Luvy Octaviani, Selasa, 4 Agustus 2020 | 10:00 WIB

Hadi Pranoto (kiri) Anji Manji (kanan)

GridPop.ID - Anji Manji belakangan tengah menjadi buah bibir di Tanah Air.Bersama Anji, Hadi Pranoto menyebut sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19 berbahan herbal yang telah disalurkan ke wilayah Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan.Dalam konten Anji Manji, Hadi memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.

Baca Juga: Kerja Keras Banting Tulang, Ruben Onsu Dibuat Sesenggukan Lihat Tagihan Kartu Kredit Sarwendah: Tagihannya Itu Lagi, Itu Lagi!Melansir dari kompas.com, Sontak namanya kemudian menjadi yang paling dicari di dunia maya saat ini lantaran gelarnya diragukan dan pernyataannya mengenai obat herbal itu dipertanyakan uji klinisnya. Merasa resah dengan konten YouTube dunia MANJI, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Hal yang Paling Ditakutkan Gading Terjadi, Hanya karena Hal Ini Gempi Samakan Sang Ayah dengan Sosok Wijin, Begini Respon Mantan Suami Gisel

"Iya (sudah dilaporkan sore tadi)," kata Muannas kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (3/8/2020).

Dihubungi wartawan secara terpisah, Muannas mengatakan, akibat konten YouTube Anji tersebut, terjadi polemik di masyarakat.Muannas pun menegaskan keduanya harus mempertanggung jawabkan pernyataan dan perndistribusian konten Youtube itu melalui jalur hukum.

Baca Juga: 12 Tahun Jadi TNI Gadungan, Kedok Pria Ini Terbongkar Usai Gelagapan Ditanya Hal Ini oleh Anggota TNI Asli, Begini Kronologinya yang Bikin Syok!"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," tegas Muannas kepada wartawan. Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.Berkaitan dengan laporan ini, Muannas menegaskan bukan untuk menjebloskan Anji untuk ke penjara, melainkan sebagai pembelajaran.

Baca Juga: Komentar Ariel Noah Disanjung Habis Netizen, Anji Diminta Contoh Prinsip Hidup Sang Vokalis: Nggak Usah Banyak Bicara

"Dan ini sebetulnya buat pembelajaran juga bagi mereka, apalagi publik figur kan, punya followers besar. Jangan sampai menghalalkan segala cara cuma untuk kepentingan konten, kan itu yang berbahaya. Kita enggak penjarakan dia, enggak ada, itu kewenangannya polisi lah," kata Muannas.Sementara itu, seperti dilansir dari GridFame.ID, bukan kali ini saja Anji Manji tersandung masalah kontroversi terkait pernyataannya.Sebelumnya mantan vokalis Drive itu menuai cibiran akibat komentarnya terhadap foto jenazah pasien covid-19 yang dianggapnya rekayasa.

Baca Juga: Punya Tandingan Baru di Keluarga Bakrie, Pesona Cantik Nia Ramadhani Mendadak Redup karena Sosok Ini, Siapa?Hal itu sampai membuat PFI (Pewarta Foto Indonesia) turun tangan dan mengecam pendapat Anji di media sosial itu.Hingga akhirnya, suami Wina Talia itu memberikan permohonan maaf secara terbuka.

Baca Juga: Suka Kepencet dan Cek Unggahan Sang Mantan, Luna Maya Blak-blakan Ngaku Masih Intip Hidup Ariel Noah: Kan Pernah Ada di Hidup KitaGridPop.ID (*)