Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Berikut Syaratnya!

By Arif B,None, Kamis, 6 Agustus 2020 | 19:15 WIB

Gambar ilustrasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Jangan Kaget, Pemerintah Siap Hapus Kelas BPJS Kesehatan di Kuartal II-2020, Begini Rincian dan Penjelasannya

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Baca Juga: Miris, Balita Penderita Bocor Jantung Tak Dilayani karena Belum Daftar BPJS, Bupati Barito Kuala Berhenti Kerjasama dengan BPJS: Seperti Tak Ada Rasa Kemanusiaan!

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 Per Bulan"