Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Berikut Syaratnya!

By Arif B,None, Kamis, 6 Agustus 2020 | 19:15 WIB

Gambar ilustrasi

GridPop.ID - Hingga kini, pandemi Covid-19 belum juga usai.

Banyak masyarakat yang sudah mengeluhkan kondisi ini.

Pasalnya, gara-gara pandemi Covid-19 banyak orang yang kena PHK atau pemotongan gaji.

Baca Juga: Bukan Dokter Apalagi Profesor Lulusan IPB, Ternyata Ini Profesi Asli Hadi Pranoto yang Klaim Temukan Obat Covid-19 dan Bikin Geger Seantero Negeri

Seolah mendengar dan merasakan apa yang menjadi keluh kesah masyarakat saat ini, pemerintah pun hadir membawa kabar bahagia.

Ya, pemerintah rencananya akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi para karyawan swasta.

Tentunya bantuan ini tidak diberikan ke seluruh masyarakat, hanya mereka yang bergaji dibawah Rp 5 juta yang akan mendapatkan bantuan ini.

Selain itu ada beberapa syarat lain, apa saja?

Baca Juga: Sempat Menuai Pro Kontra, Iuran Baru Tarif BPJS Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya!

Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Bahas Bantuan Sosial untuk Warga Miskin DKI Jakarta Jadi Semrawut, Anies Baswedan dan Para Menteri Malah Adu Mulut di Depan Presiden Hanya Karena Data Bansos yang Tak Sesuai

Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Perbedaan Fasilitas untuk Rawat Inap 3 Kelas BPJS yang Akan Dihapus serta Iuran Terbarunya

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Jangan Kaget, Pemerintah Siap Hapus Kelas BPJS Kesehatan di Kuartal II-2020, Begini Rincian dan Penjelasannya

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Baca Juga: Miris, Balita Penderita Bocor Jantung Tak Dilayani karena Belum Daftar BPJS, Bupati Barito Kuala Berhenti Kerjasama dengan BPJS: Seperti Tak Ada Rasa Kemanusiaan!

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 Per Bulan"