GridPop.ID - Kasus fetish kain jarik berkedok penelitian ilmiah yang dilakukan oleh Gilang Eizan terus diusut polisi.
Bahkan kini Gilang 'Bungkus' sudah berhasil diamankan polisi dari tempat persembunyiannya di Kalimantan Tengah.
Dikatakan Kapolrestabes Kapuas AKBP Manang Soebeti, sejak bulan Maret 2020 lalu, Gilang bersembunyi di rumah pamannya di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 RT 21 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
"Dia tinggal sejak akhir Maret," ujarnya, Jumat, (7/8/2020).
Baca Juga: Geger Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku Gilang Bungkus Diduga Alami Gangguan Parafilia, Apa Itu?
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPTU Arif Risky beserta tiga orang anggota datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Kapuas.
Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk di rapid test. Hasilnya pun non reaktif.
Barulah setelah itu Gilang dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya.
Gilang yang sudah ditangkap Polrestabes Kapuas, Kalimantan Tengah, itu mengaku jika sejak kecil tertarik melihat orang memakai selimut.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebeti.
"Di Polres kita sempat interogasi yang bersangkutan," katanya, Jumat, (7/8/2020) saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Maka dari hasil interogasi itulah diketahui bahwa sejak kecil, pelaku memiliki ketertarikan secara seksual terhadap orang yang terbungkus atau berselimut kain.
"Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," imbuhnya.
Sejak kuliah, lanjut Manang, pelaku mulai melakukan aksinya memperdaya atau mengarahkan teman-temannya membungkus diri sejak kuliah.
Ia ogah menjelaskan rinci soal itu karena Polres Kapuas hanya membantu mengamankan.
"Orang tuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah," tambahnya.
Tanpa Perlawanan
Pelaku fetish kain jarik ditangkap pada Kamis (6/8/2020) sore pukul 16.15 WIB di Kalimantan Tengah tepatnya di Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 Rt 21 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPTU Arif Risky beserta tiga orang anggota datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Kapuas.
Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama.
Setelah dibawa, dia langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk di rapid test.
Hasilnya pun non reaktif.
Kini, pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Ditangkap, Gilang Terduga Pelaku Fetish Bungkus Ngaku sejak Kecil Tertarik Lihat Orang Pakai Selimut"