Dilansir dari laman Nakita, BPOM RI selama 2018 setidaknya sudah menyita makeup atau kosmetik ilegal senilai Rp106,9 miliar.
Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di Indonesia menunjukkan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap kosmetik.
Untuk itu, Penny K. Lukito selaku Kepala BPOM RI menghimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik, dan makeup.
"Jangan tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar.
Terlebih saat ini dengan perkembangan teknologi dan informasi, tantangannya semakin besar.
Banyak kosmetik-kosmetik yang akhirnya dijual secara online dan berdatangan dari luar," jelas Penny dalam acara Kampanye Bahaya Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Millenial di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin (13/8).
BPOM pun menyebutkan beberapa produk kosmetik yang sebaiknya dihindari karena diduga kuat mengandung bahan terlarang.
Produk-produk kosmetik tersebut adalah sebagai berikut.