Find Us On Social Media :

Awas! Jangan Berani-berani Lakukan Hal Ini Jika Tak Mau Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Rp 600 ribu dari Pemerintah

By None, Selasa, 18 Agustus 2020 | 15:40 WIB

(Ilustrasi) Awas, Jangan Berani-berani Lakukan Hal Ini Jika Tak Mau Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Rp 600 ribu dari Pemerintah

"Bantuan Rp600 ribu tersebut diharapkan daya beli temen-temen pekerja meningkat," jelas Ida.

Pemerintah berharap dengan subsidi gaji pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa semakin membaik.

Baca Juga: Sempat Berada di Jurang Perceraian Setelah 8 Tahun Nikah, Rumah Tanggan Ayu Dewi dan Regi Datau Terselamatkan Berkat Keajaiban Ini

Hal tersebut dikarenakan pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi Indonesia mengalami penurunan hingga minus 5 persen akibat dampak pandemi Covid-19.

"Kalau kemarin kita minus lima, sekarang dengan kita menggelontorkan ini, membantu dengan memberikan subsidi. Mudah-mudahan daya beli naik, konsumsi keluarga naik," kata Ida.

 

Selain mengatur soal syarat dan alur pencairan, peraturan Menteri juga mengatur soal sanksi bagi pemberi kerja yang memanipulasi data.

Baca Juga: Hamili Anak Orang di Luar Nikah, Musisi Ini Tak Malu Buka Aib Sendiri di Depan Publik: Aib Pernikahan itu Manusiawi!

Ya, pemberi kerja yang tidak memberikan data pekerja dengan sebenarnya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan juga diwajibkan mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Selengkapnya peraturan Menteri Tenaga Kerja No 14 Tahun 2020 bisa diakses di sini: https://bit.ly/2Y9YwrT.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di GridHits dengan judul Bukannya Untung Malah Buntung, Para Karyawan Swasta Terancam Tak Akan Dapat Bantuan Rp600 Ribu Jika Ketahuan Nekat Lakukan Hal Ini